SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin banyak yang belum tahu mengenai siapa sosok polisi pencetus BPKB dan Surat Tilang yang digunakan hingga sekarang dan sosok tersebut adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu.
Mengutip dari Tempo.co, BPKB merupakan bukti legalitas bahwa kendaraan tersebut merupakan milik kita dan BPKB ini juga menjadi syarat penerbitan STNK dan TNKB atau pelat nomor.
Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu merupakan polisi yang sempat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Markas Besar Angkatan Kepolisian, yang sekarang bernama Korlantas Polri, pada periode 1965 hingga 1972.
Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an. Untuk meminimalisir pencurian tersebut, dibuatlah BPKB untuk bisa memastikan kepemilikan kendaraan dan hingga saat ini BPKB tersebut masih dipakai Korlantas Polri.
Dalam pengusulan pembuatan BPKB ini, Ursinus membuat proposal atau konsep surat keputusan tentang BPKB ini. Namun saat pengajuan, pembuatan BPKB ini terkendala masalah biaya dan proposal tersebut diarahkan ke Departemen Keuangan.
Di Departemen Keuangan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang. Setelah mendapatkan pendanaan, akhir usulan BPKB ini bisa terealisasi dan bahkan berlaku lebih dari tahun 50 tahun hingga saat ini.
Tidak hanya mencetuskan BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara ini juga mencetuskan sistem tilang yang berlaku hingga saat ini. Usulan sistem tilang tersebut diajukan Ursinus melalui proposal yang sama dengan pengajuan pembuatan BPKB.
Ursinus Elias Madellu lahir pada 6 April 1922 di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. Jenderal bintang dua ini wafat di Jakarta pada 6 Januari 2012 di usia 89 tahun. Ursinus terakhir kali menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
SUMBER: TEMPO.CO