SUKABUMIUPDATE.com - Pertalite merupana jenis BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dari Pemerintah. Pembeliannya pun akan diatur agar tepat sasaran.
Terhitung 1 Juli 2022, tidak semua masyarakat tanah air dapat mendapatkan BBM jenis pertalite lagi.
Meski hingga saat ini belum disepakati bersama soal konsep mobil mewah yang akan digunakan, namun terdapat tiga konsep yang ramai diperbincangkan.
Pertama, mobil mewah dari segi harga pasaran. Ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250.000.000.
Mobil dengan harga dibawah itu masih dikatakan mobil rakyat. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Indonesia memiliki mobil dengan kategori tersebut.
Kedua, mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Ketiga, akan dikaji kembali terkait konsep mobil mewah yang akan digunakan. Konsep ketiga ini mempertimbangkan kategori mobil mewah adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc.
Melansir suara.com pada Jumat (1/7/2022), berikut daftar mobil yang dilarang membeli BBM jenis pertalite.
1. Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc - 4.000 cc
- Toyota Supra- BMW Z4- BMW M2- Chevrolet Camaro ZL1- Ford Mustang Shelby GT500- Mercedes-AMG GT- Berbagai varian Lamborghini- Berbagai varian Ferarri
2. Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
- Semua mobil yang disebutkan di atas- Mitsubishi Expander- Daihatsu Terios varian tertinggi- KIA Sonet- Suzuki XL7
3. Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
- Kijang Innova- Toyota Fortuner- Mitsubishi Pajero Sport- Hyundai Palisade
Keputusan akhir mengenai jenis mobil mewah seperti apa yang akan digunakan terus digodok oleh pemerintah dan dinas terkait, agar aturan ini bisa tepat sasaran. Demikian contoh daftar mobil dilarang pakai pertalite yang bisa disebutkan.
SUMBER: SUARA.COM