SUKABUMIUPDATE.com - Saat menjual kendaraan baik itu mobil atau motor sebaiknya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari sejumlah masalah seperti pajak progresif.
Mengutip dari Tempo.co, untuk blokir STNK kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena saat ini pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak Online.
Berikut adalah langkah-langkah blokir STNK mobil secara online Dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
1. Lakukan Registrasi Online via Website
Langkah pertama blokir STNK adalah registrasi melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Pendaftaran akun di dalam website ini lebih nyaman dilakukan melalui komputer atau laptop. Namun bisa juga dengan ponsel.
2. Masukkan Nomor Tanda Pengenal
Selanjutnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah memasukan NIK ini, website akan memunculkan data kendaraan sesuai kepemilikan.
3. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan ke Website
Setelah data kendaraan telah muncul, selanjutnya pilih menu PKB untuk memasukkan nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk blokir STNK mobil diperlukan sejumlah dokumen yang harus diunggah, yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat atau akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan.
SUMBER: TEMPO.CO