SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah terus mengatur rencana agar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Pihak Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan baru soal kebijakan penggunaan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencegah adanya penyalahgunaan BBM yang diperjualbelikan di masyarakat, termasuk masalah penimbunan seiring dengan kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, wacananya pemerintah juga akan mewajibkan masyarakat untuk membeli BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Simak inilah lima fakta kebijakan baru penggunaan Pertalite dikutip dari Suara.com.
1. Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan juga solar membuat banyak polemik di masyarakat.
Pembatasan ini juga terungkap dari beberapa petugas SPBU yang mendapat himbauan dari pihak Pertamina untuk membatasi pembelian setiap kendaraan yang hanya diperbolehkan membeli BBM jenis ini sampai Rp200 ribu saja.
2. Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
Aturan lama yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut juga akan melarang beberapa jenis mobil termasuk mobil mobil mewah dengan akselerasi tinggi untuk menggunakan Pertalite dan dihimbau menggunakan BBM jenis lain non-subsidi, yaitu Pertamax.
3. Usulan dari BPH
Usulan untuk pembatasan serta kebijakan baru jual beli Pertalite di masyarakat ini merupakan usulan dari pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tengah menyiapkan beberapa rancangan dan skenario penjualan BBM agar dapat diterima oleh Kementerian ESDM selaku penanggung jawab energi dan pasokan minyak bumi di Indonesia.
4. Pembelian via Aplikasi
Melalui Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihak BPH Migas dan Pertamina juga bekerjasama untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi myPertamina sebagai bentuk digitalisasi dan penelusuran jual beli Pertalite di lingkup masyarakat.
Sehingga pada akhirnya setiap pembeli Pertalite harus menggunakan aplikasi tersebut demi mendapatkan "jatah" pembelian Pertalite. Erika juga mengungkap bahwa penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Dikhawatirkan Timbul Masalah Baru
Walau rancangan sudah begitu matang, namun beberapa pihak mengaku masih ragu atas kebijakan yang tengah diusulkan ini. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi, ia mengungkap bahwa kebijakan ini dianggap tidak tepat ditengah pemulihan kondisi ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi.
Belum lagi, solusi tepat belum disediakan pemerintah demi lancarnya pasokan minyak bumi yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
SUMBER: SUARA.COM/Dea Nabila