SUKABUMIUPDATE.com - Pelat nomor kendaraan nantinya akan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Korlantas Polri akan menerapkan penggantian pelat nomor putih pada pertengahan Juni 2022. Diperkirakan seluruh pengendara di Indonesia akan menggunakan pelat nomor kendaraan baru ini pada tahun 2027.
Namun, mengutip dari Tempo.co, dari semua kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih, terdapat dua jenis kendaraan yang tidak akan mengalami perubahan warna. Kedua jenis kendaraan itu adalah kendaraan angkutan pemerintah dan juga angkutan umum.
"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap sama dengan sebelumnya. Kendaraan pemerintah tetap dengan warna merah dan angkutan umum warna dasar kuning," kata Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca Juga :
Menurut Taslim, pelat nomor kendaraan berwarna putih nantinya akan digunakan seperti pelat nomor hitam, yakni untuk kendaraan pribadi dan juga perusahaan.
Sebagai informasi, Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027 mendatang. Penggantian pelat nomor ini tidak bisa dilakukan serentak karena perpanjangan pajak lima tahunan setiap kendaraan berbeda-beda.
Kebijakan warna dasar putih pada pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Penggantian pelat nomor putih ini bertujuan memudahkan kerja kamera tilang elektronik atau ETLE dalam membaca angka dan huruf di setiap kendaraan.
SUMBER: TEMPO.CO