SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditetapkan.
Pembayaran zakat fitrah tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum hari raya Idul Fitri berakhir. Jika zakat fitrah ditunda hingga setelah Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka tindakan tersebut dianggap haram dalam ajaran Islam.
Orang yang sengaja tidak menunaikan zakat fitrah tanpa uzur yang sah akan menanggung dosa. Dikutip dari NU Online, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ruslan dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Permasalahan yang muncul adalah apakah zakat fitrah yang belum ditunaikan harus diqadha?
Berdasarkan berbagai kitab fiqih, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa mereka yang belum menunaikan zakat fitrah wajib segera mengqadhanya.
Penjelasan mengenai kewajiban qadha zakat fitrah juga ditemukan dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi serta kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya.”
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: “Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya.”
Berdasarkan keterangan tersebut, setiap Muslim yang belum menunaikan zakat fitrah dianjurkan untuk segera membayarkannya. Sebab, zakat fitrah memiliki tujuan sosial, yaitu membantu sesama agar dapat merasakan kebahagiaan bersama pada hari raya Idul Fitri.
Segera Tunaikan Zakat Fitrah
Jika seseorang menyadari bahwa zakat fitrah belum ditunaikan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membayarnya. Meskipun idealnya zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idulfitri, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan meskipun waktunya telah lewat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa.” (H.R. Abu Dawud).
Menunda pembayaran zakat fitrah merupakan kelalaian yang perlu disadari dan diperbaiki. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk segera memohon ampun kepada Allah Swt. dengan penuh ketulusan. Beristighfar dan bertaubat menjadi cara terbaik untuk menunjukkan kesungguhan hati agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
Agar tidak lupa di masa mendatang, seseorang bisa memanfaatkan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Cara ini lebih praktis dan dapat membantu menghindari keterlambatan dalam menunaikan kewajiban tersebut.