SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dibayarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar ra.,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum kepada umat Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat ini dibayarkan sebelum kaum Muslimin berangkat untuk melaksanakan shalat Id." (HR Bukhari Muslim)
Selain sebagai sarana pensucian diri setelah menjalani ibadah selama Ramadan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Tujuannya adalah agar kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Syarat dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang, seperti beras atau gandum. Beberapa ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai satu sha` bahan makanan pokok yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, jumlah zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang per hari.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Lantas, bagaimana standar seseorang dianggap "mampu" untuk membayar zakat fitrah? Apakah orang yang tergolong miskin tetap memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, atau mereka dikecualikan dari kewajiban ini?
Menurut tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin yang dikutip dari NU Online berjudul "Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah," dijelaskan mengenai hukum pembayaran zakat fitrah bagi mereka yang tergolong miskin.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Yang dimaksud dengan “mampu” adalah seseorang yang, pada malam dan hari raya Idul Fitri, memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti keluarga atau pembantu.
Kebutuhan yang dimaksud mencakup makanan pokok, pakaian, tempat tinggal, serta terbebas dari utang. Jika seseorang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan tersebut pada malam Idul Fitri, maka ia tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab.
ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa batasan “tidak mampu” yang membebaskan seseorang dari kewajiban zakat fitrah bersifat relatif. Artinya, hal ini tergantung pada jumlah harta yang dimiliki dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri.
Misalnya, seseorang yang memiliki banyak harta tetapi juga memiliki tanggungan yang besar sehingga hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pada malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, seseorang dengan harta yang sedikit tetap wajib membayar zakat fitrah jika harta tersebut cukup atau bahkan lebih dari kebutuhannya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Lalu, bagaimana dengan orang miskin?
Kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang miskin bergantung pada kondisi keuangan mereka saat malam Idul Fitri. Jika pada malam itu mereka memiliki harta yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka mereka tetap wajib menunaikan zakat fitrah. Situasi ini bisa terjadi, misalnya, ketika mereka menerima zakat fitrah dari banyak orang sehingga kebutuhan mereka pada malam itu lebih dari tercukupi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat fitrah bergantung pada kecukupan harta seseorang pada malam Idul Fitri. Jika hartanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika hartanya lebih dari cukup, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya.