SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan termasuk dalam rukun Islam. Biasanya, zakat ini dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada aturan khusus mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.
Mengetahui waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting, karena jika terlambat, hukumnya bisa menjadi haram. Lalu, kapan saja waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah sesuai syariat?
KH Ahmad Nuril Huda, dalam tulisannya di situs NU Online, mengutip sebuah hadis Rasulullah SAW yang menjadi dasar ketentuan pembayaran zakat fitrah. Hadis tersebut berbunyi:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i yang dikutip dari NU Online, hukum pembayaran zakat fitrah terbagi ke dalam lima kategori waktu, yaitu:
- Waktu Mubah – Dimulai sejak awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Sebelum Ramadan tiba, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan.
- Waktu Wajib – Berlangsung pada akhir Ramadan hingga awal Syawal. Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi mereka yang hidup di sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sejenak.
- Waktu Sunnah – Sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu ini merupakan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
- Waktu Makruh – Setelah shalat Idul Fitri hingga maghrib pada tanggal 1 Syawal. Meskipun sah, pembayaran pada waktu ini dianggap kurang utama.
- Waktu Haram – Setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Jika zakat fitrah dibayarkan pada waktu ini, maka hukumnya haram karena sudah melewati batas yang ditentukan.
Pembagian waktu pembayaran zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Hadis tersebut menyatakan bahwa:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan tidak baik, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang miskin. Barang siapa membayarnya sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Namun, jika membayarnya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah sunnah biasa."
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang dapat menghapus dosa.
Mereka mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114: "Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan." Oleh karena itu, membayar zakat fitrah sebelum shalat Id lebih dianjurkan. Hal ini bertujuan agar para fakir yang menerima zakat tidak terdistraksi dari melaksanakan shalat Id akibat harus mencari nafkah dengan mengemis untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Sumber: NU Online