Mudah! Panduan Membayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Mar 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi. Mudah! Panduan Membayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)

Ilustrasi. Mudah! Panduan Membayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat ini dapat dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok secara langsung atau melalui metode online.

Selain sebagai kewajiban agama, zakat fitrah juga memiliki nilai sosial yang tinggi, karena membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Baik sebagai muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat), zakat fitrah menjadi wujud kepedulian terhadap kesejahteraan umat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang berperan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat serta infak dari muzaki kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Mengutip Tempo.co, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Untuk mempermudah proses tersebut, Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online yang aman dan sesuai syariat. Dikutip dari laman Baznas, masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.

Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berikut cara membayar Zakat fitrah melalui Baznas secara online:

  • Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  • Pilih jenis dana
  • Pilih jenis zakat 
  • Pilih jumlah jiwa 
  • Masukan nominal 
  • Isi nama lengkap pada kolom data diri 
  • Masukkan nomor ponsel dan email 
  • Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan 
  • Klik "Pilih Pembayaran" 
  • Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit 
  • Jika sudah, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.

 

Sumber: Tempo.co



Berita Terkait
Berita Terkini