SUKABUMIUPDATE.com - Mandi junub, atau mandi besar, adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk membersihkan diri setelah mengalami hadas besar.
Hadas besar bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti setelah berhubungan suami istri, keluarnya mani, atau ketika seorang perempuan telah selesai dari siklus haid. Mandi ini juga diperlukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat.
Mengapa Disebut Junub?
Kata "junub" berasal dari istilah "janabah" yang berarti "jauh" atau "terpisah". Seseorang yang dalam kondisi junub dianggap berada dalam keadaan yang "terpisah" dari kesucian yang dibutuhkan untuk beribadah. Oleh karena itu, mandi junub berfungsi sebagai sarana penyucian diri agar seseorang dapat kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam Islam, kebersihan adalah syarat utama sebelum beribadah. Seorang muslim yang masih dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan lainnya.
Mandi junub memiliki dua rukun utama, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Niat dilakukan di dalam hati, sebagaimana niat saat berwudhu, dan diucapkan bersamaan dengan siraman air pertama pada tubuh.
Niat tetap dianggap sah meskipun air pertama kali membasahi bagian tubuh dari bawah, seperti saat istinja, karena tubuh merupakan satu kesatuan sehingga tidak perlu ada urutan tertentu.
Namun, apabila seseorang membasuh anggota tubuh sebelum berniat, maka mandinya dianggap tidak sah dan harus diulang setelah niat diucapkan.
Tata Cara dan Niat Mandi Wajib
Ada beberapa hal penting yang sering terlupakan dalam mandi wajib. Pertama, niat harus dilakukan dalam hati bersamaan dengan siraman air pertama ke tubuh. Meskipun melafalkan niat secara lisan tidak wajib, hal ini dianjurkan agar niat lebih mantap dalam hati.
Kedua, niat mandi wajib harus jelas. Tidak cukup hanya berniat "saya niat mandi", tetapi harus menyebutkan bahwa mandi tersebut dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Contohnya, nawaitul ghusla fardhan lillahi ta’ala (aku niat mandi fardhu karena Allah Ta’ala) atau nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari lillahi ta’ala (aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala).
Ketiga, niat harus diucapkan saat air pertama kali menyentuh anggota tubuh. Jika niat baru teringat di tengah-tengah proses mandi atau setelah beberapa bagian tubuh sudah dibasuh, maka mandi tersebut tidak sah dan harus diulang dari awal.
Bagi perempuan yang mandi wajib setelah haid, berikut adalah lafal niat yang dapat digunakan:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena haid, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Selain niat, rukun mandi wajib lainnya adalah memastikan seluruh tubuh terkena air. Dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa air harus mengalir hingga ke seluruh bagian tubuh, termasuk sela-sela kuku, rambut, bagian dalam telinga, serta area kewanitaan yang terlihat saat jongkok.
Demikianlah niat dan tata cara mandi wajib setelah haid yang harus dilakukan oleh seorang muslimah.