SUKABUMIUPDATE.com - Gedung Indonesia Menggugat adalah sebuah bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gedung Indonesia Menggugat adalah tempat yang sangat penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mari menyimak cerita Wisata Masa Lalu dengan mengenal Saksi Bisu Sejarah Gedung Indonesia Menggugat di Bandung!
Sejarah Gedung Indonesia Menggugat
Gedung Indonesia Menggugat dibangun pada tahun 1907 sebagai rumah tinggal untuk warga Belanda.
Namun sepuluh tahun kemudian, yakni di tahun 1917, Gedung Indonesia Menggugat beralih fungsi menjadi Landraad, yaitu pengadilan tingkat pertama di bawah pemerintahan kolonial Belanda.
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Disiapkan CPNS Sebelum Pengisian DRH NIP, Catat Baik-baik!
Peristiwa Penting Gedung Indonesia Menggugat
1. Pengadilan Soekarno di Gedung Indonesia Menggugat
Pada tahun 1930, Gedung Indonesia Menggugat digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan, termasuk Soekarno, Maskoen Soemadireja, Gatot Mangkoepradja, dan Soepriadinata.
Presiden Soekarno dan rekan-rekannya menjalani sidang setiap hari Senin hingga Kamis, sejak tanggal 18-22 Desember 1930. Mengutip Ensiklopedia Kemdikbud, mereka dituduh melanggar pasal 153 bis 169 dan pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu disebut termasuk de hatzaai artikelen (pasal-pasal penyebar kebencian).
Menurut Pasal 153 perbuatan-perbuatan berbicara, menulis, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.
Pasal 169 memuat larangan organisasi-organisasi yang menganjurkan para anggotanya menyerang pemerintah. Sementara pasal 171 berhubungan dengan laporan-laporan palsu yang dirancang dengan maksud mengacaukan ketentraman umum.
Kemudian di Pasal 153 juga meliputi segala macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Pada 18 Agustus 1930, Soekarno memberontak dalam sidang dan mengeluarkan pledoi atau pembelaan dengan judul Indonesië klaagt aan atau "Indonesia Menggugat", yang ditulis dengan tangan. Pledoi itu kemudian menjadi asal usul nama Gedung Indonesia Menggugat.
Isi pembelaan Soekarno di Gedung Indonesia Menggugat yakni mengenai keadaan politik internasional dan masyarakat Indonesia yang rusak karena penjajahan (Soekarno, 1961).
Baca Juga: Mengenal Rumah Hook yang Viral di TikTok, "Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni"
2. Alih Fungsi Gedung Indonesia Menggugat
Setelah kemerdekaan, Gedung Indonesia Menggugat berfungsi sebagai kantor Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun 1950-an, kemudian menjadi Gedung Keuangan, dan pada tahun 1973 menjadi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.
3. Gedung Indonesia Menggugat Saat Ini
Pada tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A.
Bangunan bergaya neo-klasik itu kini digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru, serta berbagai kegiatan seperti apresiasi puisi, seminar, dan diskusi.
Sumber: Kemdikbud | indonesiavirtualtour.com