Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya

Minggu 05 Januari 2025, 23:20 WIB
Ilustrasi akad nikah. (Sumber Foto: Freepik)

Ilustrasi akad nikah. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com dari laman Kemenag, Minggu (5/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca Juga: 10 Ide Resolusi 2025 untuk Meningkatkan Kualitas Hidup, Termasuk Menikah

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola07 Januari 2025, 15:45 WIB

Ultras Garuda Layangkan Surat Terbuka Kepada PSSI: Minta Transparansi Terkait Shin Tae-yong!

Ultras Garuda surati PSSI terkait pemecatan Shin Tae-yong.
Ultras Garuda surati PSSI terkait pemecatan Shin Tae-yong. (Sumber : Instagram/@ultrasgarudaofficial).
Inspirasi07 Januari 2025, 15:44 WIB

Survei: 9 Dari 10 Orang Indonesia Mengaku Suka Menyumbang Uang

Sebanyak 9 dari 10 orang Indonesia menyumbangkan uang untuk amal, dan lebih dari 6 dari 10 orang menyumbangkan waktu mereka.
Ilustrasi memberikan sumbangan | Foto : Pixabay
Sukabumi07 Januari 2025, 15:41 WIB

118 Pohon Dipangkas Selama 2024, Ini Daftar Jalan Siaga Pohon Tumbang di Kota Sukabumi

Beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi dikategorikan siaga pohon tumbang.
Pohon tumbang di kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada November 2024. | Foto: Istimewa
Keuangan07 Januari 2025, 15:21 WIB

Investasi dan PMDN Rp 1 T! 500 Usaha Tumbuh di Kota Sukabumi pada 2024, Serap 6 Ribu Pekerja

Berdiri sekitar 500 usaha yang menyerap kurang lebih enam ribu tenaga kerja.
Lanskap Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi07 Januari 2025, 15:04 WIB

Jembatan Baru 2 Bulan Hancur, Warga Cidadap-Loji Sukabumi Kembali Sebrangi Sungai Demi Beraktivitas

Harapan warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pupus seiring dengan hancurnya jembatan gantung baru akibat diterjang banjir bandang pada Rabu, 4 Desember 2024.
Jembatan Cikanar, Cidadap, Simnenan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas S
Sehat07 Januari 2025, 15:03 WIB

Dinkes Pastikan Makan Gizi Gratis di Kota Sukabumi Tersaji Aman dan Higienis

Paket MBG hari kedua sudah dilengkapi susu, berbeda dengan hari sebelumnya.
Kepala Dinkes Kota Sukabumi Dr. Reni R Muthmainnah, M.Kes. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Film07 Januari 2025, 15:00 WIB

Episode Terakhir When The Phone Rings Dikritik Usai Singgung Konflik Israel-Palestina

Episode terakhir drama korea When the Phone Rings yang tayang pada Sabtu, 4 Januari 2025 menuai hujatan dari netizen di media sosial karena dianggap menyinggung singgung Israel-Palestina.
Episode Terakhir When The Phone Rings Tuai Kritikan Usai Singgung Konflik Israel-Palestina (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Inspirasi07 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Freelance Administrator dengan Penempatan di Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Freelance Administrator dengan Penempatan di Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Food & Travel07 Januari 2025, 14:30 WIB

Curug Tilu Leuwi Opat, Wisata Air Terjun Memukau di Kabupaten Bandung

Curug Tilu Leuwi Opat adalah tempat yang ideal untuk melepaskan penat dan menikmati keindahan alam yang menenangkan.
Curug Tilu Leuwi Opat, Wisata Air Terjun Memukau di Kabupaten Bandung. Foto: IG/@curugtiluleuwiopat.official
Internasional07 Januari 2025, 14:22 WIB

Gempa Dahsyat M7,2 Guncang Tibet, Tewaskan 53 Orang dan Hancurkan Banyak Bangunan

Gempa Dahsyat M7,2 Guncang Tibet di Perbatasan Nepal-tiongkok Pada 7 Januari 2025, Menimbulkan Kerusakan dan Korban Jiwa.
Ilustrasi. Gempa Dahsyat M7,2 Guncang Tibet di Perbatasan Nepal-tiongkok Pada 7 Januari 2025, Menimbulkan Kerusakan dan Korban Jiwa. | Foto: Pixabay/Tumisu