SUKABUMIUPDATE.com - Asal usul judi online di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan berkaitan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
Berikut catatan ringkas sejarah Judi Online di Indonesia, yang dirangkum dari berbagai sumber:
Awal Mula Judi Online di Indonesia
Judi online di Indonesia mulai berkembang pada akhir 1990-an dan awal 2000-an seiring dengan perkembangan teknologi internet. Situs-situs pertama yang menawarkan perjudian online muncul di pertengahan hingga akhir 1990-an, seperti merujuk Kompasiana.
Pada masa awal, regulasi terhadap judi online masih sangat minim, sehingga banyak situs judi beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Akar Bahasa dan Budaya, Kenapa Wilayah di Jawa Barat Berawalan "Ci"?
Perkembangan Judi Online di Indonesia
Perjudian online mulai mendapatkan popularitas yang signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, terutama di negara-negara yang mengizinkan aktivitas perjudian secara online.
Situs-situs judi online mulai menawarkan berbagai macam permainan, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga.
Tren Judi Online
Judi online di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan teknologi yang semakin canggih.
Melansir catatan Arsip Kompas di laman Kompas Pedia, operator judi online sudah ada sejak tahun 2003, salah satunya dioperasikan oleh PT Indobet Online.
Menurut informasi di situs resmi perusahaan tersebut, mereka mengklaim sebagai perusahaan legal yang menyelenggarakan lotre berhadiah untuk mendukung kesejahteraan sosial. Perusahaan ini memiliki izin dari Departemen Sosial dengan nomor 605/HUK-UND/2003 serta izin portal internet dari Departemen Kominfo nomor 20/M.Kominfo/12/2003.
Untuk berpartisipasi dalam layanan judi PT Indobet Online, pengguna diwajibkan mengisi formulir data pribadi, termasuk pilihan mata uang, informasi bank, alamat bank, serta kode SWIFT. Namun, tidak ditemukan bukti nyata mengenai keberadaan perusahaan ini, dan komunikasi hanya dilakukan melalui e-mail (Kompas, 23/6/2006).
Saat ini, dengan hanya menggunakan ponsel dan koneksi internet, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai situs judi daring. Pilihan yang tersedia sangat beragam, mulai dari gim kasino, permainan kartu, judi bola, hingga judi slot.
Baca Juga: Menghadapi Quarter Life Crisis: Panduan Santai untuk Gen Z yang Bingung Mencari Arah
Pemberantasan Judi Online
Seiring meningkatnya perhatian terhadap masalah keamanan dan regulasi, banyak negara mulai mengembangkan kerangka hukum untuk mengatur perjudian online.
Merujuk Suara.com, di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk memberantas konten judi online dan membantu aparat penegak hukum dalam menangani pelaku judi online.
Pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi daring, menunjukkan tingginya jumlah platform tersebut yang tersebar di dunia maya.
Namun, upaya pemerintah masih belum sepenuhnya efektif dalam memberantas judi online. Setiap kali satu situs ditutup, muncul situs baru dengan domain berbeda, menciptakan tantangan besar dalam mengatasi masalah ini.
Meskipun ada upaya untuk mengendalikan dan mengurangi praktik perjudian online, tantangan ini tetap ada karena adanya perusahaan dan pelaku judi dari luar negeri yang terus beroperasi.
Sumber: Berbagai Sumber.