SUKABUMIUPDATE.com - Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda, setelah mediasi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti merujuk Ensiklopedia Kemdikbud.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Belanda kembali dengan pasukan Sekutu dan memulai serangan militer terhadap Indonesia pada Agresi Militer I pada bulan Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB kemudian mengeluarkan resolusi untuk membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia sebagai mediator antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian Renville adalah peristiwa bersejarah bagi Indonesia karena menjadi salah satu upaya diplomasi untuk mempertahankan kemerdekaan, yang kala itu Belanda ingin kembali menguasai bumi pertiwi. Perjanjian Renville dibuat untuk menyelesaikan sengketa Perjanjian Linggarjati 1946, yakni perbatasan antara Indonesia dan Belanda yang dikenal dengan "Garis Van Mook".
Baca Juga: Perjanjian Kalijati Subang, Saksi Bisu Tanah Jawa Barat dalam Perang Dunia II
Perundingan Renville pada 8 Desember 1947 berlangsung di atas kapal perang AS, USS Renville, tempat netral yang berlabuh di Tanjung Priok Jakarta. Berikut daftar peserta yang hadir dalam Perundingan Renville:
1. Delegasi Indonesia
- Ketua : Perdana Menteri Amir Sjarifuddin
- Wakil : Mr. Ali Sastroamidjojo dan Agus Salim
- Anggota : Dr. Leimena, Mr. Latuharhary, dan Kolonel T.B. Simatupang.
2. Delegasi Belanda : R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H.A.L. Van Vredenburg, Dr.P.J. Koets, dan Mr. Dr. Chr. Soumokil
3. Mediator dari PBB : Frank Graham (ketua), Paul Van Zeeland, dan Richard Kirby.
Isi Perjanjian Renville
Melansir info.unida.ac.id, Negosiasi dimulai pada 8 Desember 1947 dan dimediasi oleh Komisi Tripartum, yang meliputi Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Isi dari perundingan Renville adalah :
- Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah RI.
- Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
- TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
Mengutip munasprok.go.id, Perdana Menteri Amir Sjarifuddin menandatangani naskah Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948.
Baca Juga: Perjanjian Linggarjati Kuningan: Kedaulatan Jawa, Sumatera & Madura dalam Sejarah
Dampak Perjanjian Renville
Perjanjian Renville membuat wilayah kedaulatan Republik Indonesia semakin sempit dan mengurangi posisi Indonesia di dunia internasional. Akibatnya, pasukan TNI saat itu harus hengkang dari luar wilayah, seperti Cirebon dan Kuningan.
Meskipun Perjanjian Renville mengurangi kekerasan, banyak pihak di Indonesia merasa kecewa dengan hasil perjanjian tersebut karena tidak sepenuhnya mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah.