SUKABUMIUPDATE.com - Perjanjian Kalijati adalah perjanjian penting dalam catatan sejarah Indonesia. Perjanjian yang dilaksanakan di Subang Jawa Barat ini merupakan hasil dari perundingan antara pihak Jepang dan Belanda.
Saat Perang Dunia II itu Belanda dan Jepang berada di kubu yang berseberangan. Belanda berada di blok sekutu, sedangkan Jepang berada di blok poros yang dipegang oleh Jerman.
Sejarah mencatat, Jepang menyerang Pearl Harbor pada 7 Desember 1941, yang kala itu merupakan pangkalan Angkatan Laut utama Amerika Serikat (AS) di Pasifik. Dampak pengeboman Pearl Harbor membuat AS menyatakan perang terhadap Jepang satu hari setelahnya, yakni pada 8 Desember 1941.
Baca Juga: Sejarah Istana Bogor, Buitenzorg Tempat Kediaman Jenderal Belanda di Zaman Kolonial
Perjanjian Kalijati Subang menambah daftar panjang saksi bisu Tanah Jawa Barat di masa penjajahan dan Perang Dunia II, karena mempengaruhi sejarah Indonesia dengan mengakhiri masa kolonial Belanda, dan memulai masa pendudukan Jepang.
Melansir Ensiklopedia Kemdikbud, Kapitulasi Kalijati dihadiri oleh Belanda dan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Pemerintah Hindia Belanda diwakili oleh Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborg Stachouwer dan didampingi Letnan Jenderal Heindrik Ter Poorten sebagai Komandan Angkatan Perang Belanda di Jawa. Sementara pihak Jepang dipimpin oleh Jenderal Histoshi Imamura.
Isi Perjanjian Kalijati di Subang Jawa Barat
- Belanda menyerahkan wilayah Indonesia tanpa syarat kepada Jepang
- Jepang akan membentuk pertahanan militer di Indonesia
Hak-hak kekuasaan dalam Perjanjian Kalijati memungkinkan Jepang membagi wilayah Indonesia dalam tiga komando, diantaranya:
- Tentara 16 AD di Pulau Jawa dan Madura yang berpusat di Batavia,
- Tentara 25 AD di Sumatra dengan pusatnya Bukittinggi, dan
- Armada Selatan Kedua di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Barat yang berpusat di Makasar.
Perundingan yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati itu berlangsung singkat.
Jenderal Imamura membuka pembicaraan dengan menanyakan apakah Jenderal Angkatan perang dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda memiliki wewenang untuk melakukan perundingan tersebut. Dengan harapan dapat mengulur waktu, GJ Tjarda mengatakan bahwa hanya Ratu Wilhelmina yang memiliki kewenangan dalam melakukan perundingan.
Namun Jenderal Imamura tidak peduli terhadap jawaban dari GJ Tjarda dan meminta agar pihak Belanda segera mengumumkan penyerahan diri mereka melalui radio dengan tenggat waktu 1 hari.
Pada akhirnya, Ter Porten dan Tjarda menandatangani penyerahan tanpa syarat Belanda kepada Jepang pada 8 Maret 1942 di Kalijati Subang Jawa Barat. Tepat pada 9 Maret 1942, pemerintah kolonial Belanda pun menyiarkan penyerahan diri mereka kepada Jepang melalui radio.
Baca Juga: Bogor Kota Hujan Sejak Zaman Belanda, Berkah Air untuk Botani Terbaik di Indonesia
Perjanjian Kalijati di Subang Jawa Barat berlalu, Jepang mulai berkuasa di Indonesia sejak tahun 1942 hingga 1945.
Jepang pernah berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan melepaskan Indonesia dari penjajahan bangsa Eropa. Namun, penjajahan tetaplah penjajahan, Jepang nyatanya tidak jauh lebih baik dari Belanda.
Kedatangan Jepang ke Indonesia bertujuan untuk menguasai sumber daya alam dan sumber daya manusia guna memperkuat pertahanannya dalam Perang Asia Timur Raya atau Perang Dunia II.