SUKABUMIUPDATE.com - Hari raya Idulfitri atau Lebaran tentu dijadikan momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jarang bertemu, termasuk sepupu. Menariknya, setiap lebaran banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikah dengan sepupu.
Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idulfitri. Nah, lantas bagaimana hukumnya menikah sepupu dalam Islam?
Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, menikah dengan sepupu dalam islam diperbolehkan dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Dampak Buruk Menikah dengan Sepupu Secara Medis, Anak Bisa Lahir Cacat
Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.
Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Sejalan dengan pendapat ulama fikih, Dokter Allert Benedicto Ieuan Noya, Medical Editor situs Alodokter memberi tahu risiko menikah dengan kerabat atau keluarga dekat, seperti cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental. Wallahu a‘lam