SUKABUMIUPDATE.com - Dalam pelaksanaan zakat fitrah, umumnya ada pihak yang ditunjuk menjadi panitia dengan tujuan agar zakat fitrah dari masyarakat bisa terorganisir dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Untuk memaksimalkan tugas sebagai panitia zakat fitrah sendiri panitia zakat fitrah sebaiknya membaca doa yang tepat saat ia menerima zakat dari umat.
Selain agar tugas yang dijalankan berjalan lancar juga agar segala aktivitas mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT.
Berikut doa panitia zakat fitrah saat menerima zakat dari seseorang dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Lengkap Bacaan Lafal Niat Zakat Fitrah Beserta Doa Bagi Penerima Zakat
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.
Artinya: “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”
Hukum panitia zakat fitrah
Hukum panitia zakat fitrah tertuang dalam fatwa MUI no 8 tahun 2011. Di dalamnya disebutkan perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat, serta disebutkan bagaimana mereka seharusnya mengelola zakat.
Di dalam fatwa MUI tersebut disebutkan dua kriteria amil zakat, antara lain:
Baca Juga: Bacaan Doa Mohon Diampuni Dosa atas Kesalahan yang Telah Diperbuat
- Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
- Panitia zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat.
Apakah panitia berhak menerima zakat?
Maka, jika melihat penjelasan di atas apakah panitia zakat berhak menerima zakat? Banyak yang masih bingung apakah panitia berhak menerima zakat fitrah atau tidak.
Dikutip dari muslim.or.id, dijelaskan bahwa panitia zakat fitrah tidak berhak menerima bagian zakat fitrah karena panitia zakat fitrah berbeda dengan amil zakat, sehingga mereka tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat. Mereka adalah petugas yang dibentuk oleh masyarakat tanpa pengesahan dari pemerintah.
Baca Juga: Doa Ketika Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Anda yang Mudik Lebaran
Sedangkan amil zakat yang berhak mendapatkan zakat ialah pihak yang memiliki wewenang dan keistimewaan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Kinerja amil zakat bahkan tercantum dalam Al Quran. Mereka juga mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Di Indonesia badan amil zakat ialah baznas atau laz.
Amil zakat berhak mendapatkan zakat yang sewajarnya jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Akan tetapi, jika amil zakat sudah mendapatkan gaji, ia tidak diperbolehkan diberi zakat.
Sumber: Suara.com/Mutaya Saroh