SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa Ramadhan, diantaranya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. Ini termasuk makanan, minuman, asap rokok, obat-obatan yang diminum, dan lain-lain.
Lantas bagaimana hukumnya jika sedang wudhu kemudian airnya tak sengaja terminum?
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak pikiran karena beberapa orang merasa puasa yang telah dikerjakan batal. Bahkan, karena tak ingin batal puasa, ada juga yang tidak berkumur saat melakukan berwudhu.
Baca Juga: Doa Ketika Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Anda yang Mudik Lebaran
Kondisi itu dirasakan orang-orang ketika mereka wudhu, lalu tak disengaja masih ada sisa-sisa air di mulut yang akhirnya tertelan. Nah, apakah pada saat itu puasa kita otomatis batal atau tidak?
Mengutip Suara.com via kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, berkumur pada saat wudhu hukumnya adalah sunah, meskipun sedang berpuasa.Oleh sebab itu, ketika air wudhu itu tertelan tidak membatalkan puasa, kecuali disengaja.
“Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!
Dengan begitu, menurut Buya Yahya, umat Muslim seharusnya tidak usah merasa ragu untuk berkumur saat wudhu. Hal yang terpenting adalah setelah berkumur segera untuk dibuang.
Selain itu, ketika merasa air kumunya sudah dibuang 100 persen dan masih ada sensasi dingin di mulut, maka hal tersebut bukan masalah. Buya Yahya mengatakan, sensasi dingin itu sudah dimaafkan sehingga umat Muslim tidak perlu membuang ludah berkali-kali setelahnya.
“Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka jangan ragu untuk berkumur. Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali,” jelasnya.
Baca Juga: Amalkan Doa Ini Saat Kamu Sedang Dirundung Masalah Kehidupan
Namun, perlu diketahui berkumur saat wudhu ini berbeda dengan sikat gigi. Pasalnya, air yang dimasukkan ke dalam mulut saat sikat gigi hukumnya adalah makruh. Hal tersebut memang tidak membuat batal. Namun, jika tertelan maka puasanya menjadi batal.
“Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal,” jelas Buya Yahya.
Untuk itu, terkait sikat gigi, Buya Yahya menyarankan agar tidak menyikat gigi di siang hari. Alangkah lebih baik melakukannya setelah sahur atau sebelum subuh.
Buya Yahya menegaskan, jika memang terpaksa, orang tersebut juga harus berhati-hati. Selama tidak ada yang tertelan, seharusnya itu tidak menjadi masalah.
“Maka sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari, usahakan saat subuh sudah sikat gigi yang bersih. Tapi kalau keadaan tertentu mulutnya sangat kotor, maka boleh sikat gigi tapi hati-hati. Yakinkan kalau Anda tidak akan menelan,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com