SUKABUMIUPDATE.com - Di bulan Ramadan, selain diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan selama bulan Ramadan tepatnya hingga sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki,laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka, atau bukan hamba sahaya.
Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan ini. Berikut ulasannya dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: Jangan Telat! Ini 5 Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Ulama dari Mubah Hingga Haram
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
1. Telah Masuk Waktunya
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, ada waktu yang dianjurkan untuk menunaikannya yakni antara waktu setelah subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak, pastikan besaran zakat telah sesuai dan tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah adalah satu shaq kurma/gandum yang setara dengan 2,5 kg beras. Besaran ini tidak boleh kurang, tetapi memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Sebelum Lebaran, Hanya Terjadi 20 Tahun Sekali
Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras. Besaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp45.000 per hari per jiwa.
3. Menentukan Tanggungan Zakat dan Amil
Sebelum menunaikan zakat fitrah, hitung jumlah jiwa di rumah untuk mengetahui total zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Selain itu, tentukan juga apakah zakat akan disalurkan melalui lembaga zakat atau panitia zakat fitrah di masjid setempat. Nantinya Amil zakat akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Bank? Ini Kata Buya Yahya
4. Membaca Doa Niat Zakat Fitrah
Satu hal yang paling penting sebelum menunaikan zakat fitrah adalah membaca niat. Niat zakat fitrah bisa dalam hati namun disarankan juga untuk diucapkan dengan tujuan memantapkan niat.
Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.
Doa Niat Zakat Fitrah
Sebelum menunaikan zakat fitrah, muzakki (orang yang membayar zakat) harus membaca niat terlebih dahulu. Di bawah ini adalah contoh bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat:
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta'ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta'ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala.”
6. Niat Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.”
Sumber: Tempo.co/Rizki Dewi Ayu