SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalam tubuh seperti melalui mulut. Lantas, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Apakah menyikat gigi dengan pasta gigi dapat membatalkan puasa?
Pasalnya, menyikat gigi adalah sebagai upaya untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah bau mulut. Lalu umat Muslim yang menyikat gigi di bulan puasa Ramadan dapat membatalkan puasa?
Sebagian orang pun akhirnya khawatir sikat gigi bisa membatalkan puasa karena itu melibatkan kegiatan memasukan sesuatu kedalam tubuh yaitu mulut.
Mengutip NU Online via Suara.com, pada dasarnya saat puasa memasukkan benda atau zat ke mulut tergantung kondisinya. Misalnya, saat berwudhu umat Muslim harus berkumur sehingga tidak batal. Kondisi tersebut dikenal dengan nama syara. Begitupun jika sedang mandi, jika air masuk secara tidak sengaja maka puasa yang dijalani tetap sah.
Namun, pada kasus sikat gigi berbeda. Pasalnya, pasta gigi bukanlah sebuah syara. Oleh sebab itu, ketika menyikat lalu air yang bercampur pasta gigi atau bulunya masuk ke dalam tubuh itu dapat membuat batal. Hal ini telah dijelaskan Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab yang memiliki arti:
"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Namun, ketika melakukan sikat gigi tidak ada air atau bulu yang masuk ke dalam tubuh, maka puasa yang dijalankan tidak batal. Seseorang juga disarankan untuk berkumur setelah melakukan sikat gigi.
Pandangan lain
Sementara itu, dalam pandangan Imam Syafi’i, membiarkan bau mulut saat berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah kesunahan. Bahkan, hal ini dipercaya memberikan keistimewaan (fadhilah) tersendiri daripada menghilangkannya.
Dalam hal ini, baik Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin, senapas untuk berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:
Artinya, “Sungguh bau mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk (sebutlah kasturi)” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas, mazhab Syafi’i mengatakan, Allah mengaitkan antara bau mulut orang puasa dengan pahala yang begitu besar, berarti bau mulut (khaluf) akan membuat Allah SWT mengapresiasi mereka dengan pahala.
Sementara itu, Syekh ‘Izzuddin memberikan analogi hukum (qiyas). Menurutnya, jika bau mulut saja diberi apresiasi besar oleh Allah SWT, apalagi aroma harumnya. Tentu akan diapresiasi lebih besar.
Dengan demikian, hal ini kembali lagi dengan pedoman dan kepercayaan masing-masing. Namun, hal yang penting diperhatikan adalah agar tidak adanya zat asing yang masuk di dalam mulut karena berpuasa. Selain itu, seseorang juga tetap bisa sikat gigi sesudah berbuka dan setelah sahur agar puasa tetap sah dan mulut bersih.