SUKABUMIUPDATE.com - Sahur adalah waktu makan sebelum fajar menyingsing bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa. Sahur merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk dikerjakan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Makan sahurlah karena sesungguhnya di dalamnya terdapat keberkahan." (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana jika kondisinya telat sahur, apakah masih boleh melakukan minum dan makan saat adzan subuh?
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadan Apakah Batal? Ini Penjelasannya
Beberapa orang mungkin pernah mencoba untuk bangun lebih awal untuk sahur, namun terkadang terlambat sahur bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidur terlalu larut malam.
Oleh karena itu, saat bangun tidur, waktu untuk sahur pun menjadi terbatas, dan membuat makan serta minum menjadi buru-buru. Itupun jika kondisinya sebelum adzan subuh berkumandang dan bisa mengganjal perut, meski hanya dengan segelas air.
Disatu sisi, tak sedikit juga yang masih menyantap makan sahur meski sudah terdengar adzan subuh. Nah, bagaimana hukumnya, apakah nanti puasanya tetap sah?
Baca Juga: Apakah Ngupil Bisa Bikin Batal? Yuk Ketahui 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Dengan mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya, kita dapat dengan mudah menyimpulkan kapan sebenarnya puasa dimulai dan apa arti waktu imsak secara lebih tepat.
Mengutip NU Online, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menjelaskan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.
Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, menuturkan
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
Artinya: Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan secara jelas bahwa puasa dimulai pada waktu terbit fajar yang menandai waktu shalat subuh, bukan Imsak. Adapun imsak (mulai menahan diri), sebelum fajar, sebagaimana disebutkan Imam Mawardi, hanyalah anjuran supaya puasa lebih sempurna.
Waktu imsak yang sering kita lihat pada jadwal imsakiyah adalah waktu yang digunakan secara cermat oleh para ulama. Saat Imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum fajar, masyarakat yang berpuasa lebih berhati-hati menjelang fajar atau waktu subuh.
Jadi jika Anda terlambat subuh saat adzan subuh sudah berkumandang dan ingin minum air putih, pastikan dulu fajar belum terbit.
Mengutip situs NU Jabar, Pendapat ini sesuai mayoritas ulama 4 madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i Hambali, ditambah Fuqaha Amshar yang melarang sahur setelah terbitnya fajar sidik.
Selain itu, pada zaman Nabi Muhammad SAW, ulu adzan subuh ada dua kali, yakni adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.
Kala itu nabi melarang menyimpan makan sahurnya, ketika Bilal mengumandangkan adzan subuh karena ia pada saat itu kerap mengumandangkan adzan sebelum fajar sidik terbit.
Sementara Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan subuh ketika terbit fajar sidik dan kemudian saat itulah sahur harus berakhir sehingga puasa harus dimulai.