Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Syarat yang Diperlukan dan Langkah-langkahnya!

Selasa 12 Maret 2024, 15:30 WIB
Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Syarat yang Diperlukan dan Langkah-langkahnya! (Sumber : jatengprov.go.id)

Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Syarat yang Diperlukan dan Langkah-langkahnya! (Sumber : jatengprov.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Akta kematian merupakan dokumen untuk orang yang telah meninggal dunia. Mungkin banyak yang penasaran orang telah meninggal memerlukan dokumen ini.

Akta kematian bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Begitu akta ini diterbitkan, maka data orang tersebut secara otomatis dihapus dari daftar kependudukan.

Selain itu, dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus beberapa hal seperti pembagian warisan, klaim asuransi, dan pengurusan administratif lainnya.

Baca Juga: BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Lalu bagaimana cara mengurusnya, dan syarat apa saja yang diperlukan? Berikut informasinya seperti dikutip dari umsu.ac.id.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian.
  • Menyertakan KTP dan KK orang yang meninggal.
  • Surat Keterangan Kematian resmi dari dokter/rumah sakit/puskesmas (jika meninggal di rumah sakit).
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Akta kelahiran dan akta perkawinan (jika yang meninggal sudah menikah).
  • KTP dan KK pemohon (anak/istri/suami/anak kandung).
  • Surat kuasa dari istri/suami/anak kandung almarhum jika yang mengurus bukan keluarga inti.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) asli.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) atau KITAS.
  • Fotokopi paspor lengkap.
  • Surat keterangan kematian asli dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
  • Fotokopi surat nikah, KTP, dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI).
  • Pemohon adalah keluarga inti atau ahli waris; pemberi kerja bisa mengurus dengan surat kuasa.

Cara Mengurus Akta Kematian

Berikut ini langkah-langkah mengurus akta kematian;

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

  1. Pemohon datang ke unit pelayanan Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrean.
  2. Mengisi formulir permohonan akta kematian yang disediakan dan menyerahkan berkas persyaratan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
  4. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kepala dinas melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik.
  5. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran, menyerahkannya kepada pemohon (proses 7-14 hari).
  6. Pembuatan akta kematian juga dapat dilakukan secara online melalui whatsapp atau situs Disdukcapil Kota/Kabupaten.
  7. Memahami syarat dan tata cara ini akan memudahkan proses pengurusan akta kematian, memastikan bahwa semua dokumen terpenuhi, dan menjaga legalitas serta keberlakuan dokumen yang diterbitkan.

Itulah cara mengurus akta kematian dan syarat yang diperlukan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)