SUKABUMIUPDATE.com - Akta kematian merupakan dokumen untuk orang yang telah meninggal dunia. Mungkin banyak yang penasaran orang telah meninggal memerlukan dokumen ini.
Akta kematian bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Begitu akta ini diterbitkan, maka data orang tersebut secara otomatis dihapus dari daftar kependudukan.
Selain itu, dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus beberapa hal seperti pembagian warisan, klaim asuransi, dan pengurusan administratif lainnya.
Baca Juga: BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!
Lalu bagaimana cara mengurusnya, dan syarat apa saja yang diperlukan? Berikut informasinya seperti dikutip dari umsu.ac.id.
Syarat Mengurus Akta Kematian
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian.
- Menyertakan KTP dan KK orang yang meninggal.
- Surat Keterangan Kematian resmi dari dokter/rumah sakit/puskesmas (jika meninggal di rumah sakit).
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
- Akta kelahiran dan akta perkawinan (jika yang meninggal sudah menikah).
- KTP dan KK pemohon (anak/istri/suami/anak kandung).
- Surat kuasa dari istri/suami/anak kandung almarhum jika yang mengurus bukan keluarga inti.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) asli.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) atau KITAS.
- Fotokopi paspor lengkap.
- Surat keterangan kematian asli dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
- Fotokopi surat nikah, KTP, dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI).
- Pemohon adalah keluarga inti atau ahli waris; pemberi kerja bisa mengurus dengan surat kuasa.
Cara Mengurus Akta Kematian
Berikut ini langkah-langkah mengurus akta kematian;
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!
- Pemohon datang ke unit pelayanan Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir permohonan akta kematian yang disediakan dan menyerahkan berkas persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
- Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kepala dinas melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik.
- Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran, menyerahkannya kepada pemohon (proses 7-14 hari).
- Pembuatan akta kematian juga dapat dilakukan secara online melalui whatsapp atau situs Disdukcapil Kota/Kabupaten.
- Memahami syarat dan tata cara ini akan memudahkan proses pengurusan akta kematian, memastikan bahwa semua dokumen terpenuhi, dan menjaga legalitas serta keberlakuan dokumen yang diterbitkan.
Itulah cara mengurus akta kematian dan syarat yang diperlukan.