Apakah Ngupil Bisa Bikin Batal? Yuk Ketahui 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

Sabtu 09 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Ngupil - Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yuk ketahui agar tidak puasa sah dan dapat pahala. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Ngupil - Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yuk ketahui agar tidak puasa sah dan dapat pahala. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama 29-30 hari, sesuai dengan munculnya hilal (bulan sabit tipis) menandakan awal dan akhir bulan Ramadan versi kalender Hijriah.

Akan tetapi, menjalankan ibadah puasa Ramadan tak sekedar menahan lapar dan haus saja. Lebih dari itu, kita diajarkan untuk bersabar dalam menghadapi permasalahan di sepanjang hari.

Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban saat puasa Ramadan, umat Muslim juga mesti tahu hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Sebagaimana dikutip via laman NU Online, berikut perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Minum Selama Puasa Ramadan, Umat Muslim Harus Tahu Nih

1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Baik Secara Sengaja

Puasa seseorang akan batal jika memasukan sesuatu ke dalam tubuhnya secara sengaja. Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh itu meliputi organ dalam seperti mulut, hidung dan telinga.

Namun, jika masuknya sesuatu tersebut tidak di sengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

2. Memasukan Obat atau Benda ke Dalam qubul dan Dubur

Memasukan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) dapat membatalkan puasa. Contohnya pengobatan bagi orang yang sakit wasir atau orang yang memasang kateter urin.

Baca Juga: 10 Tips Aman dan Nyaman Puasa untuk Penderita Asam Lambung

3. Muntah Disengaja

Puasa akan batal jika muntah yang disengaja. Akan tetapi, orang yang muntah karena sakit dan mengharuskan muntah tidak di sengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang tertelan.

4. Hubungan Suami istri di Siang Hari

Melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan dapat membatalkan puasa. Bahkan, bagi orang-orang yang melakukan perkara ini ada aturan khusus.

Orang yang melakukan hal ini akan dikenakan denda (kafarat). Denda itu meliputi puasa yang wajib dilakukan diluar bulan Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika tak sanggup mereka harus membayar satu mud yaitu 0,6 kg beras atau ¼ liter beras kepada 60 kaum fakir miskin.

Baca Juga: Istirahat yang Cukup, Ini 8 Tips Aman Berkendara Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

5. Keluar Air Mani atau Sperma

Umat Muslim yang keluar air mani dengan sengaja atau masturbasi, maka puasa batal. Tetapi jika keluarnya air mani itu disebabkan mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan sah.

6. Nifas atau Haid

Perkara ini terjadi pada wanita yang mengalami haid atau nifas. Puasa mereka batal dan wajib mengqadhanya saat Ramadan usai.

7. Gila atau Alami Gangguan Jiwa

Orang yang sedang berpuasa dan mengalami gangguan jiwa maka puasanya batal. Kemudian, jika orang tersebut sembuh maka wajib mengganti puasanya dengan mengqadha.

8. Murtad atau Keluar dari Agama Islam

Orang yang sedang berpuasa, lalu dirinya memutuskan untuk keluar dari Agama Islam atau murtad, maka puasanya otomatis batal.

Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan yang wajib umat Muslim pahami.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa