Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah

Minggu 03 Maret 2024, 13:00 WIB
Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga (KK) lengkap dengan syaratnya dan bisa dilakukan secara online (Sumber : Istimewa)

Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga (KK) lengkap dengan syaratnya dan bisa dilakukan secara online (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga. Dalam dokumen tersebut akan dimuat informasi jumlah anggota keluarga, identitas anggota keluarga dan sebagainya.

KK ini sangat penting terutama bagi pasangan yang baru menikah, karena setelah menikah mereka harus memiliki KK nya sendiri.

Nah, untuk yang akan mengurus pembuatan KK, berikut ini cara membuat kartu keluarga lengkap dengan syarat yang diperlukan dikutip dari laman umsu.ac.id.

Baca Juga: BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat kartu keluarga, berikut rinciannya.

1. Pasangan Baru Menikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT dan RW kedua pasangan.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

2. Memperbarui Kartu Keluarga

Syarat ini diperuntukan untuk yang akan memperbaharui informasi KK seperti menambah atau mengurangi anggota keluarga.

Anggota Keluarga Bertambah

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Anggota Keluarga Berkurang

  • Surat pengantar RT/RW.
  • KK lama.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

3. Anggota Keluarga yang Menumpang di KK

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode

  • Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
  • Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
  • Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  • Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  • Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
  • Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

1. Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri.
  • Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.

2. Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
  • Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
  • Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.

Itulah cara membuat kartu keluarga lengkap dengan syarat yang diperlukan baik untuk membuat baru maupun memperbaharui KK.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina