Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya

Jumat 01 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi. Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya. (Sumber : istimewa)

Ilustrasi. Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya. (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk memberikan identifikasi dan mengizinkan mereka bepergian ke luar negeri. 

Paspor umumnya berisi informasi pribadi pemiliknya, seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Paspor juga mencakup nomor paspor, tanda tangan, dan informasi lain yang diperlukan untuk keperluan keamanan dan identifikasi.

Fungsi utama paspor melibatkan memberikan izin kepada pemiliknya untuk masuk atau meninggalkan suatu negara. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas imigrasi atau kementerian luar negeri dan biasanya memiliki tanggal kedaluwarsa. 

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, Simak Syarat dan Langkahnya

Paspor tidak hanya berlaku untuk tujuan perjalanan, tetapi juga seringkali diperlukan untuk keperluan administratif, seperti mendapatkan visa atau melakukan transaksi tertentu di luar negeri.

Paspor adalah instrumen penting dalam menjalankan perjalanan internasional dan memainkan peran kunci dalam menjaga keamanan dan kontrol pergerakan penduduk antarnegara. Dalam konteks globalisasi, memiliki paspor yang valid dan memahami prosedur perjalanan internasional menjadi semakin penting.

Paspor merupakan dokumen penting bagi semua orang yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk bagi pekerja migran. Berikut adalah beberapa alasan mengapa paspor penting bagi pekerja migran yang dihimpun dari laman resmi imigrasi:

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Paspor Untuk Pekerja Migran Indonesia

Informasi Umum

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  • Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.

 

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk SMA/SMK, Magang, Fresh Graduate dan Umum

Persyaratan

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.



Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

 

Mekanisme Pengesahan

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

 

Biaya

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug