SUKABUMIUPDATE.com - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk memberikan identifikasi dan mengizinkan mereka bepergian ke luar negeri.
Paspor umumnya berisi informasi pribadi pemiliknya, seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Paspor juga mencakup nomor paspor, tanda tangan, dan informasi lain yang diperlukan untuk keperluan keamanan dan identifikasi.
Fungsi utama paspor melibatkan memberikan izin kepada pemiliknya untuk masuk atau meninggalkan suatu negara. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas imigrasi atau kementerian luar negeri dan biasanya memiliki tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, Simak Syarat dan Langkahnya
Paspor tidak hanya berlaku untuk tujuan perjalanan, tetapi juga seringkali diperlukan untuk keperluan administratif, seperti mendapatkan visa atau melakukan transaksi tertentu di luar negeri.
Paspor adalah instrumen penting dalam menjalankan perjalanan internasional dan memainkan peran kunci dalam menjaga keamanan dan kontrol pergerakan penduduk antarnegara. Dalam konteks globalisasi, memiliki paspor yang valid dan memahami prosedur perjalanan internasional menjadi semakin penting.
Paspor merupakan dokumen penting bagi semua orang yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk bagi pekerja migran. Berikut adalah beberapa alasan mengapa paspor penting bagi pekerja migran yang dihimpun dari laman resmi imigrasi:
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan
Paspor Untuk Pekerja Migran Indonesia
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk SMA/SMK, Magang, Fresh Graduate dan Umum
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.