SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tidak mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. SKTM biasanya digunakan untuk keperluan seperti:
- Pengobatan: SKTM dapat digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan di rumah sakit atau puskesmas.
- Pendidikan: SKTM dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Bantuan sosial: SKTM dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, seperti bantuan pangan, bantuan perumahan, dan lain sebagainya.
Mengutip laman resmi menpan, berikut ada beberapa syarat dan langkah-langkah untuk membuat surat keterangan tidak mampu.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya
Persyaratan SKTM
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
- Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan
Langkah Membuat SKTM
Berikut adalah langkah-langkah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
- Pertama: datang ke Desa setempat dengan membawa dokumen yang disiapkan. Selanjutnya bilang ke aparat Desa, “Pak saya mau membuat SKTM”
- Kedua: aparat Desa akan merespon dan menyuruh Anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama pemohon, alamat, No Kartu Keluarga, No NIK dan alasan pembuatan SKTM. Kemudian perangkat Desa akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar. Surat pernyataan ini merupakan surat kesaksian anda bahwa anda memang benar benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pemohon, Ketua RT dan Ketua RW. Selanjutnya anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel Ketua RT.
- Ketiga: selesai di RT, Anda selanjutnya pergi ke Ketua RW setempat, dengan membawa berkas tadi (surat pengantar dan surat pernyataan). Langkah ini Anda diminta ke Pak RW nya untuk menandatangani dan stempel surat pengantar dan surat pernyataan yang didapat dari tadi.
- Keempat: Selesai ditandatangani, surat keterangan tersebut sudah bisa diambil oleh pemohon.
Waktu pengurusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) berbeda-beda di setiap tempat pelayanan. Namun, setidaknya waktu pemrosesan SKTM memakan waktu sekitar 15 menit paling cepat dan hingga 1 hari kerja untuk palin lama.