SUKABUMIUPDATE.com - Mengurus surat pindah domisili adalah proses untuk memindahkan data kependudukan Anda dari satu daerah ke daerah lain. Proses ini diperlukan jika Anda pindah tempat tinggal secara permanen atau sementara.
Mengurus surat pindah domisili mungkin terlihat rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini, Anda dapat menyelesaikan proses ini tanpa hambatan.
Mengutip laman semarangkota.go.id, berikut adalah beberapa cara mengurus pindah domisili.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan
1. Persyaratan
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- KTP-el asli dan fotokopi
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon
- Email Aktif pemohon
- Foto 3-5 lembar ukuran 3x4
2. Cara Mengurus Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan
Pindah alamat namun masih dalam lingkup satu kelurahan/desa, dengan kata lain hanya pindah beda RT atau RW saja. Oleh karena itu untuk membuat surat pindah domisili hanya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa/Kepala Desa setempat saja.
Berikut tata cara dan persyaratannya:
- Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
- Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor desa/wilayah untuk mendapatkan surat pindah tempat tinggal yang dikeluarkan oleh kepala desa.
- Langkah selanjutnya anda harus mendatangi kantor Kecamatan setempat untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan/penghapusan nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan anda bisa menggunakan perubahan tersebut untuk mengurus Kartu Keluarga dengan alamat yang baru.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya
3. Cara Mengurus Pindah Domisili Tapi Masih Satu Kecamatan
Apabila berpindah alamat dari satu kecamatan ke desa lain, maka harus membuat surat pindah tempat tinggal yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Desa setempat domisili.
- Caranya hampir sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa, maka Anda bisa melihat di poin-poin pertama diatas.
4. Cara Mengurus Pindah Domisili antar Kecamatan di satu Kabupaten
Surat pindah ini harus ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat/Kepala Dinas Kecamatan setempat.
Berikut tata cara dan persyaratannya:
- Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
- Surat pengantar dan persyaratan lengkap dikirimkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah tempat tinggal kepala aparat Desa.
- Membawa surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah tempat tinggal dari Kecamatan.
- Selanjutnya masih di kantor Kecamatan, Anda dianjurkan untuk sekalian mengurus KK baru untuk proses menghapus nama pemohon dari Kartu Keluarga Lama.
- Proses tersebut selesai, Anda bisa menggunakan untuk mengurus Kartu Keluarga baru dengan alamat domisili baru.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk SMA/SMK, Magang, Fresh Graduate dan Umum
5. Cara Mengurus Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
Surat pindah alamat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota setempat.
Berikut tata cara dan persyaratannya:
- Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
- Surat pengantar dan persyaratan lengkap dikirimkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah tempat tinggal kepala aparat Desa.
- Membawa surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah tempat tinggal dari Kecamatan.
- Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diberikan ke kantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Tahapan prosesnya biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.