Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat yang Dibutuhkan, Simak Disini!

Sabtu 24 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Mengurus surat pindah domisili adalah proses mengubah alamat tempat tinggal yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (Sumber : Freepik.com).

Ilustrasi - Mengurus surat pindah domisili adalah proses mengubah alamat tempat tinggal yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (Sumber : Freepik.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Mengurus surat pindah domisili adalah proses untuk memindahkan data kependudukan Anda dari satu daerah ke daerah lain. Proses ini diperlukan jika Anda pindah tempat tinggal secara permanen atau sementara.

Mengurus surat pindah domisili mungkin terlihat rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini, Anda dapat menyelesaikan proses ini tanpa hambatan.

Mengutip laman semarangkota.go.id, berikut adalah beberapa cara mengurus pindah domisili.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan

1. Persyaratan

  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP-el asli dan fotokopi
  • Nomor telepon atau handphone aktif pemohon
  • Email Aktif pemohon
  • Foto 3-5 lembar ukuran 3x4

 

2. Cara Mengurus Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan

Pindah alamat namun masih dalam lingkup satu kelurahan/desa, dengan kata lain hanya pindah beda RT atau RW saja. Oleh karena itu untuk membuat surat pindah domisili hanya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa/Kepala Desa setempat saja.

Berikut tata cara dan persyaratannya:

  • Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
  • Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor desa/wilayah untuk mendapatkan surat pindah tempat tinggal yang dikeluarkan oleh kepala desa.
  • Langkah selanjutnya anda harus mendatangi kantor Kecamatan setempat untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan/penghapusan nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan anda bisa menggunakan perubahan tersebut untuk mengurus Kartu Keluarga dengan alamat yang baru.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya

3. Cara Mengurus Pindah Domisili Tapi Masih Satu Kecamatan

Apabila berpindah alamat dari satu kecamatan ke desa lain, maka harus membuat surat pindah tempat tinggal yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Desa setempat domisili.

  • Caranya hampir sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa, maka Anda bisa melihat di poin-poin pertama diatas.

 

4. Cara Mengurus Pindah Domisili antar Kecamatan di satu Kabupaten

Surat pindah ini harus ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat/Kepala Dinas Kecamatan setempat.

Berikut tata cara dan persyaratannya:

  • Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
  • Surat pengantar dan persyaratan lengkap dikirimkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah tempat tinggal kepala aparat Desa.
  • Membawa surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah tempat tinggal dari Kecamatan.
  • Selanjutnya masih di kantor Kecamatan, Anda dianjurkan untuk sekalian mengurus KK baru untuk proses menghapus nama pemohon dari Kartu Keluarga Lama.
  • Proses tersebut selesai, Anda bisa menggunakan untuk mengurus Kartu Keluarga baru dengan alamat domisili baru.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk SMA/SMK, Magang, Fresh Graduate dan Umum



5. Cara Mengurus Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi

Surat pindah alamat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota setempat.

Berikut tata cara dan persyaratannya:

  • Datang ke RT domisili sekarang dan minta dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani pengurus RT dan RW.
  • Surat pengantar dan persyaratan lengkap dikirimkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah tempat tinggal kepala aparat Desa.
  • Membawa surat pengantar dari desa beserta persyaratan lainnya ke kantor kecamatan untuk dibuatkan surat pindah tempat tinggal dari Kecamatan.
  • Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diberikan ke kantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Tahapan prosesnya biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)