SUKABUMIUPDATE.com - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa.
Dokumen ini biasanya selalu diperlukan dalam banyak hal mulai dari melamar kerja, membeli rumah, kendaraan, mengurus dokumen lain seperti SIM, STNK, membayar pajak dan masih banyak lagi.
Karena itu, KTP jangan sampai hilang dan harus dijaga baik-baik. Lalu bagaimana jika hilang, bagaimana cara mengurusnya?
Berikut ini adalah cara mengurus KTP yang hilang lengkap dengan syarat yang diperlukan dikutip dari laman umsu.ac.id.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Orang Tua Baru Harus Tahu!
Syarat Mengurus KTP Hilang
- Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
- Jika KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tetapi cukup membawa bukti KTP yang rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya
Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang
- Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan.
- Jika ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi.
- Selanjutnya, pergi ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
- Kemudian, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.
- Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
Itulah bagaimana cara mengurus KTP yang Hilang lengkap dengan persyaratan yang diperlukan.