SUKABUMIUPDATE.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
Dokumen ini berisi mengenai informasi kelahiran seperti nama lengkap, waktu lahir, tempat lahir, nama orang tua dan lainnya.
Karena itu, setiap orang tua yang memiliki anak wajib mengetahui cara membuat akta kelahiran. Dokumen ini sendiri keluarkan oleh kantor catatan sipil.
Dan saat ini, membuat akta kelahiran bisa dilakukan secara online via aplikasi Dukcapil. Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkah dan syarat yang diperlukan.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
- Paspor bagi WNA.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Buka situs atau aplikasi layanan online milik dukcapil untuk meminta hak akses ke aplikasi pencatatan kelahiran:
- Isi formulir dan unggah berkas persyaratan yang telah ditentukan
- Anda nantinya akan menerima tanda bukti permohonan dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
- Setelah terverifikasi pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran tersebut
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat email dan Anda bisa mencetak akta kelahiran yang sudah dibuat.
Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Untuk pembuatan akta kelahiran sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan pemerintah mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran.
Itulah informasi cara membuat akta kelahiran secara online lengkap dengan persyaratan dan biayanya.