SUKABUMIUPDATE.com - Formulir C1 menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara saat pemilihan umum (pemilu).
Dalam pelaksanaan pemungutan suara sendiri terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Dikutip dari Tempo.co, merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.
Model C ini merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Termasuk Dede Sunandar, 6 Komedian yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024
Diketahui terdapat beberapa jenis formulir C dan salah satunya adalah formulir model C1.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.
Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Baca Juga: Dinkes Catat 146 Petugas Pemilu di Sukabumi Tumbang Gegara Kelelahan dan Stres
- Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS
- Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
- Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
- Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD
- Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi
- Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Jenis-jenis Formulir C1 meliputi:
Baca Juga: Harga Cabai Merah di Pajampangan Sukabumi Melonjak Pasca Pemilu 2024
- Model C1-KWK digunakan sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.
- Model C1-PPWP berfungsi sebagai sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Model C1-DPR merupakan dokumen sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPR.
- Model C1-DPD digunakan sebagai sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPD.
- Model C1 Plano adalah catatan yang mencatat hasil perhitungan suara secara keseluruhan.
Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
Isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.
Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).
Sumber: Tempo.co