Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Syarat yang Diperlukan

Selasa 20 Februari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Syarat yang Diperlukan (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi - Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Syarat yang Diperlukan (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kehilangan dokumen penting akan menjadi pengalaman tidak mengenakan, dan kita harus segera mengurusnya seandainya dokumen tersebut tidak bisa ditemukan kembali.

Salah satu yang harus dilakukan yaitu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor Polisi, surat ini nantinya akan digunakan untuk mengurus pembuatan dokumen baru.

Pengurusan kehilangan surat-surat berharga sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Sandi Handphone dengan Mudah

Lalu, bagaimana cara kita mengurus surat kehilangan ini? Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini. 

  1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
  2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
  3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK.
  4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.

Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen untuk mengurus STLK di kantor Polisi:

Baca Juga: Cara Ganti Kartu ATM Lewat Mesin, Tak Perlu Ketemu CS di Kantor Cabang

  • Kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;
  • Kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;
  • Kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;
  • Kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat. 
  • Kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat. 

Itulah cara dan syarat membuat surat kehilangan dokumen penting di kantor polisi yang harus diketahui.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)