SUKABUMIUPDATE.com - Kehilangan dokumen penting akan menjadi pengalaman tidak mengenakan, dan kita harus segera mengurusnya seandainya dokumen tersebut tidak bisa ditemukan kembali.
Salah satu yang harus dilakukan yaitu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor Polisi, surat ini nantinya akan digunakan untuk mengurus pembuatan dokumen baru.
Pengurusan kehilangan surat-surat berharga sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Sandi Handphone dengan Mudah
Lalu, bagaimana cara kita mengurus surat kehilangan ini? Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
- Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
- Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK.
- Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.
Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Berikut ini beberapa persyaratan dokumen untuk mengurus STLK di kantor Polisi:
Baca Juga: Cara Ganti Kartu ATM Lewat Mesin, Tak Perlu Ketemu CS di Kantor Cabang
- Kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;
- Kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;
- Kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;
- Kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
- Kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Itulah cara dan syarat membuat surat kehilangan dokumen penting di kantor polisi yang harus diketahui.