SUKABUMIUPDATE.com - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering diperlukan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke sekolah, atau mengurus visa.
SKCK yang dulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara yang memuat keterangan tentang catatan kriminal seseorang. Dahulu jika disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang pernah/belum pernah dipidana sebelum tanggal diterbitkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh fungsi intelkam POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat atas permintaan yang bersangkutan atau untuk memenuhi kebutuhan akan adanya keadaan yang memerlukannya berdasarkan data pribadi dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Instruksi Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Baca Juga: 3 Cara Menambahkan Tanda Tangan Online di PDF, Gak Perlu Ribet!
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa berlaku tersebut, jika masih dibutuhkan, SKCK tersebut perlu diperpanjang.
Berikut adalah cara untuk membuat dan memperpanjang SKCK yang kami kutip dari laman resmi polri.
Tata Cara Untuk Mendapatkan SKCK
1. Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Begini Cara Isi Saldo Gopay Lewat m-Banking, ATM dan Minimarket
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga: 10 Tips Beli Barang Elektronik Secara Online Agar Aman dan Tidak Merasa Rugi
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.