SUKABUMIUPDATE.com - Tak lama lagi bulan Februari 2024 akan datang, dimana di bulan tersebut ada banyak tanggal merah baik itu libur nasional maupun cuti bersama.
Bahkan, ada tanggal merah Februari 2024 yang menjadi momen libur panjang di akhir pekan (long weekend) selama empat hari karena libur nasional yang berdekatan.
Nah, bagi yang akan merencanakan liburan atau kegiatan lainnya, simak dulu daftar hari libur di bulan Februari 2024 berikut.
Baca Juga: Libur Weekend Camping di Sini Aja, Bisa Berenang di Bawah Air Terjun
Dikutip dari Tempo.co, libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023, dan No. 4 Tahun 2023.
Daftar Libur Nasional Februari 2024
SKB tiga menteri itu disepakati Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 12 September 2023 lalu.
Dalam keputusan tersebut, pada Februari 2024 terdapat tiga hari untuk tanggal merah. Dua di antaranya adalah hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Baca Juga: 4 Daya Tarik Pantai Cibuaya Sukabumi, Spot Mancing dan Bakar Ikan
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024:
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Selain itu, di Februari 2024 juga ada tambahan hari libur nasional pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini terjadi karena ada Pemilihan Umum atau Pemilu serentak untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Di pesta demokrasi terbesar Tanah Air ini, masyarakat yang berhak memilih akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Liburan di Kaki Gunung Gede, Bisa Camping Hingga Naik Balon Udara
Berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pelaksanaan Pemilu sebagai hari libur nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi ayat ketiga beleid tersebut.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Selain libur dan cuti bersama Februari 2024, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Tempat Wisata yang Angker di Pelabuhan Ratu Sukabumi, Liburan Sambil Uji Nyali
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
- Minggu, 31 Maret 2024: Paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha
- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal
Baca Juga: Liburan Seru ke Garut Naik KA Papandayan, Cek Jadwal dan Tiketnya!
Daftar Cuti Bersama 2024
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Itulah daftar tanggal merah Februari dan bulan lainnya di tahun 2024.
Sumber: Tempo.co/Raden Putri