Nikah di KUA 2023 Lewat Simkah: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online

Rabu 06 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Nikah di KUA 2023 Lewat Simkah: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online (Sumber : Foto: Freepik.com)

Ilustrasi. Nikah di KUA 2023 Lewat Simkah: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online (Sumber : Foto: Freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Menikah dalam agama Islam merupakan bentuk ibadah seumur hidup. Sayangnya, ibadah ini terkadang terkendala biaya resepsi yang membuat jenuh. 

Padahal, mengucap janji suci pernikahan bisa dilakukan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Kabar gembira! Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online).

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor. 

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan seperti mengutip Tempo.co, menjelaskan alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

“Masyarakat bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Layanan berbasis digital yang lebih mudah dan praktis,” kata Jajang pada Rabu (19/20/2022), dikutip via Tempo.co dari laman kemenag.go.id. 

Syarat Nikah di KUA 2023

Berdasarkan publikasi kua-bali.id, berikut syarat untuk melaksanakan pernikahan di KUA terbaru 2023.

  • N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  • N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  • N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  • Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  • Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  • N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).

Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:

  • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
  • Izin melakukan poligami.
  • Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Lahir.
  • Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  • Meterai 10.000.
  • Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
  • Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  • Foto formal (pas photo) 3x4 berjumlah 5 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  • Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  • Foto formal 2x3 berjumlah 2 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu. 

Biaya Nikah di KUA 2023

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kemenag dijelaskan bahwa:

(1) Setiap warga negara yang menikah atau rujuk di KUA atau di luar kantor tidak dikenakan biaya pencatatan.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk di luar KUA, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang ditetapkan dalam lampiran. 

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Sebagaimana lampiran pada beleid yang sama, disebutkan apabila biaya nikah di KUA 2023 (di luar kantor) dibebankan per peristiwa. Nominal biaya transportasi dan jasa profesi pelaksanaan pernikahan di luar kantor sebesar Rp600 ribu. 

Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Setelah disinggung, registrasi prosesi ijab qabul dapat dilakukan secara online. Meski begitu, mempelai tetap bisa datang langsung ke KUA kecamatan sesuai tempat tinggal. 

1.    Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah

Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

-   Datang ke kantor KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.

-   Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

-   Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.

-   Klik tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.

-   Tekan kotak Captcha.

-   Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.

-   Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.

-   Kembali masuk ke portal Simkah.

-   Tekan kembali tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).

-   Tekan Captcha.

-   Tap tombol ‘Masuk’.

-   Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’.

-   Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.

-   Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.

-   Unggah dokumen yang diminta.

-   Masukkan alamat email dan nomor HP.

-   Cetak bukti pendaftaran. 

2.    Cara Daftar Nikah di KUA 2023

-   Lengkapi seluruh syarat nikah 2023 baik di tingkat RT hingga desa/kelurahan.

-   Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi. 

SUMBER : TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak