SUKABUMIUPDATE.com - Menikah dalam agama Islam merupakan bentuk ibadah seumur hidup. Sayangnya, ibadah ini terkadang terkendala biaya resepsi yang membuat jenuh.
Padahal, mengucap janji suci pernikahan bisa dilakukan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Kabar gembira! Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online).
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.
Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan seperti mengutip Tempo.co, menjelaskan alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Masyarakat bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Layanan berbasis digital yang lebih mudah dan praktis,” kata Jajang pada Rabu (19/20/2022), dikutip via Tempo.co dari laman kemenag.go.id.
Syarat Nikah di KUA 2023
Berdasarkan publikasi kua-bali.id, berikut syarat untuk melaksanakan pernikahan di KUA terbaru 2023.
- N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
- N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
- N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
- Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
- N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
- Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
- Izin melakukan poligami.
- Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
- Meterai 10.000.
- Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
- Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
- Foto formal (pas photo) 3x4 berjumlah 5 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
- Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
- Foto formal 2x3 berjumlah 2 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kemenag dijelaskan bahwa:
(1) Setiap warga negara yang menikah atau rujuk di KUA atau di luar kantor tidak dikenakan biaya pencatatan.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk di luar KUA, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang ditetapkan dalam lampiran.
Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis
Sebagaimana lampiran pada beleid yang sama, disebutkan apabila biaya nikah di KUA 2023 (di luar kantor) dibebankan per peristiwa. Nominal biaya transportasi dan jasa profesi pelaksanaan pernikahan di luar kantor sebesar Rp600 ribu.
Setelah disinggung, registrasi prosesi ijab qabul dapat dilakukan secara online. Meski begitu, mempelai tetap bisa datang langsung ke KUA kecamatan sesuai tempat tinggal.
1. Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah
Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.
Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD
- Datang ke kantor KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.
- Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.
- Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.
- Klik tombol ‘Daftar’.
- Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
- Tekan kotak Captcha.
- Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
- Kembali masuk ke portal Simkah.
- Tekan kembali tombol ‘Daftar’.
- Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).
- Tekan Captcha.
- Tap tombol ‘Masuk’.
- Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’.
- Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.
- Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Masukkan alamat email dan nomor HP.
- Cetak bukti pendaftaran.
2. Cara Daftar Nikah di KUA 2023
- Lengkapi seluruh syarat nikah 2023 baik di tingkat RT hingga desa/kelurahan.
- Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi.
SUMBER : TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA