SUKABUMIUPDATE.com - Aqiqah merupakan salah satu perayaan yang digelar oleh orang tua muslim atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah disebut juga sebagai tasyakuran karena menjadi bentuk rasa syukur yang dipanjatkan.
Rasa syukur orang tua salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan aqiqah.
Mengutip dari The Asian Parent, Aqiqah biasanya dilakukan dengan pemotongan hewan ternak yang dibagikan kepada tetangga dan sanak saudara.
Pengertian Aqiqah Menurut Islam
Aqiqah dalam bahasa Arab berasal dari kata al qath’u yang artinya memotong.
Baca Juga: Apakah Bayi yang Masih ASI Eksklusif Boleh Minum Obat? Ini Kata Dokter!
Kata al qath'u sebenarnya memiliki dua makna. Makna pertama yaitu memotong rambut bayi yang baru lahir, sedangkan makna yang kedua adalah melakukan penyembelihan hewan.
Pendapat beberapa ulama menyebutkan arti aqiqah sebagai suatu proses mencukur rambut bayi yang baru lahir saat hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahirannya. Sementara aqiqah menurut istilah adalah penyembelihan hewan ternak bersamaan dengan pemotongan rambut pada bayi baru lahir untuk pertama kali di hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran.
Ketentuan Aqiqah Menurut Islam
Aqiqah termasuk salah satu sunnah Rasulullah SAW yang harus dijalankan.
Namun aqiqah ini tidak hanya dilaksanakan untuk menggugurkan kewajiban saja. Ada ketentuan yang wajib dilakukan agar aqiqah dapat menjadi ibadah yang diridai Allah SWT, diantaranya:
Baca Juga: Mengenal Arti Kata Oknum, Seperti Kasus Penjual Sabu di Sukabumi
1. Kambing adalah jenis hewan yang disembelih saat aqiqah.
2. Jumlah masing-masing kambing yaitu satu ekor untuk bayi perempuan dan dua ekor untuk bayi laki-laki.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah Menurut Islam
Penentuan waktu pelaksanaan hari ke-7 disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah.
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah menyatakan bahwa apabila bayi lahir di siang hari, maka sudah terhitung sebagai hari pertama dari tujuh hari. Sementara itu, apabila bayi lahir pada malam hari, maka hari pertama dihitung pada hari berikutnya.
Baca Juga: Mengenal Procrastination, Kebiasaan Menunda Pekerjaan Penghambat Kesuksesan
Akan tetapi, sebagian masyarakat ada yang menganut tata cara pelaksanaan waktu pada hari ke-14 atau 21 setelah kelahiran bayi. Aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke-7 kelahiran sang buah hati.
Kemudian untuk bayi yang sudah meninggal dunia, menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dianjurkan walaupun anak sudah meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahiran.
Sumber: The Asian Parent