SUKABUMIUPDATE.com - RK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kasus RK terungkap usai polisi menangkap seorang bandar berinisial DMJ di wilayah Palabuhanratu, Jumat (4/8/2023). Polisi berhasil mengamankan empat paket Sabu seberat 1,3 gram.
Polisi menuturkan bahwa tersangka RK merupakan oknum PNS di Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang Syahbandar. Menurut Maruly, tersangka RK bukan hanya pengedar, melainkan juga bandar dari jaringan DMJ sekaligus pemakai.
Baca Juga: 11 Rekomendasi Topik Ngobrol dengan Orang Introvert, Coba Pertanyaan Filosofis
Adapun motif oknum PNS tersebut menjual sabu, kata Maruly, karena ia mendapatkan sabu secara gratis untuk dipakai sendiri.
Berdasarkan kasus tersebut, menjadi penting untuk mengetahui apa itu oknum. Ini menjadi langkah antisipatif berbasis wawasan agar waspada terhadap aksi-aksi oknum tak bertanggungjawab di Sukabumi.
Mengenal Arti Kata Oknum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, oknum adalah orang seorang; perseorangan. Oknum juga disebut sebagai orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik).
Lebih lengkap mengutip kbbi.lektur.id, ada lima arti oknum berdasarkan frasa nominanya (kata benda). Diantaranya orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik), orang seorang, perseorangan, penyebut diri Tuhan dalam agama katolik dan pribadi.
Baca Juga: Profil Risa Damayanti, Dirigen Powerfull Caringin Viral Asal Sukabumi
Membaca persoalan kasus hukum, kata oknum yang dikenal masyarakat lebih akrab dengan istilah negatif, seperti kasus oknum PNS penjual sabu di Sukabumi. Padahal, jika merujuk pengertian KBBI, kacamata positif juga tercermin dari penggunaan kata Oknum, seperti arti perseorangan atau penyebut diri Tuhan dalam agama katolik.
Kesimpulannya, arti kata oknum ini tidak selalu bermakna negatif. Namun lebih dari itu, oknum justru bisa juga menggambarkan sesuatu dengan kedudukan yang agung atau mulia (Tuhan).
Akan tetapi untuk kasus oknum PNS penjual sabu di Sukabumi, sudah jelas bahwa arti katanya merujuk pada hal negatif. Dalam hal ini oknum diartikan sebagai orang atau anasir.
Baca Juga: Mengenal Procrastination, Kebiasaan Menunda Pekerjaan Penghambat Kesuksesan
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS berinisial RK ditangkap usai terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 24 Juli sampai dengan Agustus 2023.
Polisi berhasil meringkus 17 tersangka (termasuk RK) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, daun ganja kering dan Obat Keras Terbatas (OKT) dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 81,94 gram, ganja seberat kurang lebih 1.274,75 gram, serta 3.211 butir OKT.
Para tersangka pengedar narkotika disangkakan pasal 114 dan/atau pasal 112 dan/atau pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk para tersangka pengedar OKT yaitu disangkakan pasal 197 Jo 106 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: KBBI | klikhukum.id