SUKABUMIUPDATE.com - Sejarah Yayasan Islam Penguji Kota Sukabumi masih cukup awam diantara masyarakat. Terutama, tentang asal mula penggunaan nama "Penguji".
Yayasan Islam Penguji beralamat di Jalan KH. Ahmad Sanusi No. 195 B Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Yayasan yang sudah berakreditasi A ini berhasil mencetak lulusan terbaik dan menempati kedudukan strategis, baik di perusahaan swasta maupun negeri.
Terkini, pelepasan perdana Tim Penyelenggara Umroh Haji Nozoly Tahun 1445 H/2023 M baru digelar di Aula Yayasan Islam Penguji Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (16/8/2023) siang. Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, mulai dari Dudung Abdul Malik selaku Ketua Umum Yayasan Islam Penguji hingga Ketua Pembina Yayasan Islam Penguji yaitu Kyai Fathullah Mansur, LC (abah Fatah).
Dalam sambutannya, Dudung menyebut bahwa pelepasan Tim Penyelenggara Umroh Haji Nozoly Tahun 1445 H/2023 M menjadi salah satu upaya Yayasan mengembalikan sejarah yang sempat hilang.
"Setelah 56 tahun, kami kembali ke fitrah Yayasan Islam Penguji" kata Dudung kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Yayasan Islam Penguji Resmi Melepas Tim Penyelenggara Umroh dan Haji 2023
Penyelenggaraan Umroh dan Haji oleh Yayasan Islam Penguji, kata Dudung, pernah berjalan sekitar 20 tahun lamanya. Namun, kemudian pengelolaan umroh dan haji tersebut vakum selama 56 tahun.
Di kesempatan itulah, Dudung menyebut bahwa sebenarnya Penguji merupakan singkatan dari "Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia". Ya, tak banyak yang tahu asal usul penggunaan kata Penguji di Yayasan Islam ini.
Yayasan Islam Penguji Kota Sukabumi digagas sejak 25 agustus 1967, namun baru tercatat resmi oleh notaris pada 25 September 1967. Pendiri yayasan kala itu berpikiran visioner ke depan yakni "menolong calon jemaah", sehingga pelepasan Tim Penyelenggara Umroh Haji Nozoly 2023 hari ini, Rabu (16/8/2023), relevan dengan maksud dan tujuan para pendahulu.
Melalui acara pelepasan tersebut, Dudung berharap, ke depannya akan ada perwakilan dari 47 kecamatan di wilayah Kabupaten dan 7 kecamatan dari Kota. Perwakilan tersebut bertanggungjawab dalam pengelolaan ibadah umroh dan haji oleh Yayasan Islam Penguji.
Selain itu, salah satu nilai yang perlu ditanamkan yakni memupuk kembali ruh jemaah haji sesuai dengan syariat islam yang semestinya.
"Harapannya pengelolaan ibadah haji bisa simpel dan mudah. Jadi, jemaah bukan lagi menyebut sebagai ziarah, tetapi memang penanaman nilai sesuai syariat islam" pungkas Dudung.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Sosialisaikan Eazy Passport ke Travel Umroh dan KBIH
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang selaku tim penguji akan berangkat pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
"Ada 4 orang yang hadir disini, sementara satu ada di Palabuhanratu dan satu lagi di Jakarta" kata Dudung di acara pelepasan Tim Penyelenggara Umroh Haji Nozoly Tahun 1445 H/2023 M, Rabu (16/8/2023).
Enam orang jemaah tersebut, kata Dudung, sekaligus menjadi perwakilan tim penguji dalam rangka pembelajaran pengelolaan ibadah haji dan umroh ke depannya.
"Jemaah itu akan dibimbing dan diuji, mulai dari kemampuan harta, fisik dan ilmunya" terang Dudung.
Baca Juga: Kirim Lulusan ke Jepang, SMK Islam Penguji Sukabumi Gandeng LPK Swasta
Dudung turut menyebut bahwa acara pelepasan Tim Penyelenggara Umroh Haji menjadi salah satu implementasi visi yang telah dibangun sejak beberapa tahun lalu, yakni menolong calon jemaah.
Bahkan, berkat canggihnya teknologi dan kebaruan zaman, jemaah umroh kini mulai dikenalkan dengan sistem digital, yang mana jemaah bisa mendaftar melalui aplikasi untuk menentukan kapan waktu keberangkatan hingga penentuan hotel.
Adapun bagi masyarakat yang ingin ikut program ibadah umroh bisa datang langsung ke Yayasan Islam Penguji dengan membawa biaya uang muka sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk keberlanjutan ibadah bakal dilakukan secara digital sesuai permintaan jamaah.
Ketua Umum Yayasan Islam Penguji, Dudung Abdul Malik berharap bahwa kegiatan penyelenggaraan umroh dan haji ini menjadi bekal penanaman nilai-nilai yang sesuai dengan syariat Islam. Harapan tersebut tak lepas dari aset tanah seluas hampir satu hektar yang merupakan amanah, sehingga harus dikelola dan dikembangkan.