Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Dayak

Senin 31 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Dayak mengenal suatu hukum adat bernama Pati Nyawa. Hukum ini dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan. 

Hukum Adat Pati Nyawa mulai ramai diperbincangkan usai insiden polisi tembak polisi terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB dengan tersangka polisi lain, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG yang kini telah ditahan.

Pasalnya, selain diproses secara hukum, tersiar kabar ayah korban, Bripda Ignatius, Y. Pandi juga akan melakukan Hukum Adat Pati Nyawa sesuai tradisi Dayak.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, dikutip via Suara.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 10 Cara Mengetahui Karakter Seseorang, Perhatikan Bahasa Tubuhnya

Lantas, Apa Itu Adat Pati Nyawa? Simak penjelasannya berikut ini!

Mengenal Hukum Adat Pati Nyawa Masyarakat Dayak

Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.

Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. 

Baca Juga: 7 Ciri Seseorang Punya Mental Kuat, Optimis dan Tenang

Melansir warisanbudaya.kemdikbud.go.id, berdasarkan terjadinya suatu peristiwa pembunuhan, Hukum Adat Pati masyarakat Dayak dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni:

1). Adat Pati Nyawa adalah pembunuhan yang direncanakan atau disengaja. 

2). Setengah Pati Nyawa adalah pembunuhan tanpa disengaja atau tidak direncanakan. Tidak hanya terkena sanksi atau hukuman adat, pelaku pembunuhan juga harus menerima sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku secara umum. 

Sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku biasanya berupa barang yang bernilai sangat tinggi. Tujuan penggantian dengan barang ini adalah untuk menggantikan raga atau badang orang yang telah dibunuhnya.

Baca Juga: 9 Ciri Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Impulsif dan Emosian

Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa via Suara.com, ada sejumlah ketentuan terkait  hukum adat ini. Berikut daftarnya:

Ketentuan Hukum Adat Pati Nyawa

1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.

5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Baca Juga: Syair Cinta Abu Nawas untuk Sang Kekasih, Romantis Banget!

Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.

Sementara untuk tingkat desa, sidang Pati Nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung.

Para anggota itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.

*Catatan: Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada kepastian apakah kasus insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius akan menggunakan Hukum Adat Pati Nyawa atau tidak.

Sumber : Suara.com | Xandra Junia Indriasti

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).