Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Dayak

Senin 31 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Dayak mengenal suatu hukum adat bernama Pati Nyawa. Hukum ini dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan. 

Hukum Adat Pati Nyawa mulai ramai diperbincangkan usai insiden polisi tembak polisi terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB dengan tersangka polisi lain, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG yang kini telah ditahan.

Pasalnya, selain diproses secara hukum, tersiar kabar ayah korban, Bripda Ignatius, Y. Pandi juga akan melakukan Hukum Adat Pati Nyawa sesuai tradisi Dayak.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, dikutip via Suara.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 10 Cara Mengetahui Karakter Seseorang, Perhatikan Bahasa Tubuhnya

Lantas, Apa Itu Adat Pati Nyawa? Simak penjelasannya berikut ini!

Mengenal Hukum Adat Pati Nyawa Masyarakat Dayak

Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.

Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. 

Baca Juga: 7 Ciri Seseorang Punya Mental Kuat, Optimis dan Tenang

Melansir warisanbudaya.kemdikbud.go.id, berdasarkan terjadinya suatu peristiwa pembunuhan, Hukum Adat Pati masyarakat Dayak dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni:

1). Adat Pati Nyawa adalah pembunuhan yang direncanakan atau disengaja. 

2). Setengah Pati Nyawa adalah pembunuhan tanpa disengaja atau tidak direncanakan. Tidak hanya terkena sanksi atau hukuman adat, pelaku pembunuhan juga harus menerima sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku secara umum. 

Sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku biasanya berupa barang yang bernilai sangat tinggi. Tujuan penggantian dengan barang ini adalah untuk menggantikan raga atau badang orang yang telah dibunuhnya.

Baca Juga: 9 Ciri Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Impulsif dan Emosian

Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa via Suara.com, ada sejumlah ketentuan terkait  hukum adat ini. Berikut daftarnya:

Ketentuan Hukum Adat Pati Nyawa

1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.

5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Baca Juga: Syair Cinta Abu Nawas untuk Sang Kekasih, Romantis Banget!

Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.

Sementara untuk tingkat desa, sidang Pati Nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung.

Para anggota itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.

*Catatan: Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada kepastian apakah kasus insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius akan menggunakan Hukum Adat Pati Nyawa atau tidak.

Sumber : Suara.com | Xandra Junia Indriasti

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)