SUKABUMIUPDATE.com - Orang yang berkurban saat Idul Adha tentu hatinya dipenuhi rasa kebahagiaan. Selain menyempurnakan ibadah, berkurban juga menjadi sarana bersedekah akbar di bulan yang penuh keberkahan, Dzulhijjah.
Jika keluarga hingga masyarakat mendapatkan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha, apakah orang yang berkurban juga dapat jatah? Kemudian, apakah boleh jatah tersebut dikonsumsi oleh orang yang berkurban? Simak penjelasannya dikutip via Suara.com!
Baca Juga: Duka Idul Adha: Pedagang Sate Tewas Ditusuk Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi
Penjelasan tentang pertanyaan "Apakah boleh makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha"
Adapun perintah ibadah kurban untuk umat islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah tertulis langsung dalam al quran surat Al Kautsar ayat 2, dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Allah SWT.
Tidak hanya itu, perintah berkurban dan menyembelih hewan tertentu juga disebutkan dalam surat Al-Hajj dan Ash-Shaffat. Dan terkait menyumbangkan daging hewan kurban yang disembelih secara khusus dalam surat Al-Hajj ayat 28.
"Agar mereka menyaksikan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka,dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan, di atas hewan ternak yang telah Dia (Allah SWT) sediakan bagi mereka. Maka makanlah darinya dan berilah makan dengannya orang miskin yang sangat susah," kata Allah SWT dalam firmannya.
Baca Juga: Mabuk Kambing dan Sapi, Apakah Daging Kurban Idul Adha Boleh Dijual?
Sehingga dalam ayat tersebut, selain wajib nama Allah SWT saat menyembelih hewan kurban. Umat islam diminta menyumbangkan daging kurban tersebut kepada orang miskin, dan tetap boleh memakannya sendiri.
Sementara, mengutip Islam Question & Answer, orang miskin memiliki hak atas daging hewan kurban. Baik itu orang miskin yang tidak meminta bantuan karena harga diri, maupun orang miskin yang meminta bantuan.
Apalagi Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Muslim juga menyebutkan, daging kurban boleh dimakan sebagian, disimpan sebagian dan disedekahkan.
Sehingga tetap ada hak orang miskin mendapatkan daging kurban, tapi pengurban juga tetap diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri maupun menyimpannya.
Adapun tentang wajib tidaknya memakan daging hasil kurban ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab atau dianjurkan tapi tidak mewajibkan.
Tapi sebagian ulama lainnya menyebut wajib memakannya meskipun hanya sedikit. Namun yang tidak diperbolehkan yaitu memakan semua daging kurban tanpa menyumbangkannya sedikitpun kepada orang miskin.
Hukum menyumbangkan daging kurban ini berlaku untuk akikah maupun kurban Idul Adha. Berlaku untuk hewan kambing, sapi, domba, unta, maupun kerbau.
Sumber: Suara.com