SUKABUMIUPDATE.com - Hewan Kurban biasanya disembelih saat Hari Raya Idul Adha, setelah menunaikan Shalat Ied. Daging Kurban Idul Adha ini akan dibagikan kepada masyarakat dengan penukaran kupon atau berdasarkan data penerima di tingkat RT.
Ketika mudik dan berkunjung ke rumah saudara pun biasanya ada jatah daging kurban yang diterima. Alih-alih mengolahnya menjadi sate, gulai, rendang atau tongseng, terbersit pikiran untuk menjual daging kurban.
Maka setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban maupun kulitnya selalu menjadi bahasan. Pasalnya, hal ini seringkali dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban.
Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 yang dikutip via Suara.com telah dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia
Lantas apa hukumnya jika menjual kulit atau daging kurban maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah SAWbersabda:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."
Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah SWT".
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Terkendala PHO, Apa Itu Provisional Hand Over?
Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya? Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip dari unggahan video YouTube Al Bahjah TV.
Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
Baca Juga: 4 Cara Membuat Masker Kopi, Bisa Bikin Kulit Putih dan Cerah!
Kembali muncul pertanyaan, bagaimana jika panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual kulit maupun daging kurban?
Kasus ini kemudian menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka keluar fatwa MUI terkait hukum menjual daging kurban, yakni:
- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
- Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.
Sumber: Suara.com