Mabuk Kambing dan Sapi, Apakah Daging Kurban Idul Adha Boleh Dijual?

Jumat 30 Juni 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Mabuk Kambing dan Sapi, Apakah Daging Kurban Idul Adha Boleh Dijual? (Sumber : Freepik)

Ilustrasi - Mabuk Kambing dan Sapi, Apakah Daging Kurban Idul Adha Boleh Dijual? (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Hewan Kurban biasanya disembelih saat Hari Raya Idul Adha, setelah menunaikan Shalat Ied. Daging Kurban Idul Adha ini akan dibagikan kepada masyarakat dengan penukaran kupon atau berdasarkan data penerima di tingkat RT.

Ketika mudik dan berkunjung ke rumah saudara pun biasanya ada jatah daging kurban yang diterima. Alih-alih mengolahnya menjadi sate, gulai, rendang atau tongseng, terbersit pikiran untuk menjual daging kurban.

Maka setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban maupun kulitnya selalu menjadi bahasan. Pasalnya, hal ini seringkali dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban.

Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 yang dikutip via Suara.com telah dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."

Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia

Lantas apa hukumnya jika menjual kulit atau daging kurban maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah SAWbersabda:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."

Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.

Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,

"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah SWT".

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Terkendala PHO, Apa Itu Provisional Hand Over?

Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya? Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip dari unggahan video YouTube Al Bahjah TV.

Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.

Baca Juga: 4 Cara Membuat Masker Kopi, Bisa Bikin Kulit Putih dan Cerah!

Kembali muncul pertanyaan, bagaimana jika panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual kulit maupun daging kurban?

Kasus ini kemudian menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka keluar fatwa MUI terkait hukum menjual daging kurban, yakni:

- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

- Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak