SUKABUMIUPDATE.com - Ijazah menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang telah menuntaskan pendidikan formal. Dokumen ini menjadi bukti telah menuntaskan kegiatan belajar di institusi pendidikan.
Ijazah juga kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif mengajukan beasiswa ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Begitu pentingnya dokumen tersebut bagi para pekerja menjadikan beberapa perusahaan tak takut berbuat nakal seperti menerapkan kebijakan menahan ijazah buruh dengan dalih antisipasi tindakan melanggar kesepakatan kerja, seperti keluar sebelum kontrak habis.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli?
Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM
Dasar Hukum Penahanan Ijazah
Mengutip Jurnal Lex Suprema (2020) via Tempo.co, sistem penahanan ijazah biasanya dilakukan pengusaha supaya pekerja tidak menjadikan perusahaan sebagai batu loncatan. Apabila melihat UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit larangan menyimpan sementara ijazah buruh.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya peraturan perusahaan itu diberlakukan. Namun, mengambil ijazah dianggap melanggar kebebasan seseorang sehingga melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika penahanan ijazah sesuai perjanjian kerja, maka tindakan tersebut dinilai boleh dilakukan pengusaha. Maka dari itu, buruh diminta untuk memahami konsekuensi dari hubungan kerja dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Baca Juga: Siaga Bencana, Catat! Ini Nomor Darurat BPBD Kabupaten Sukabumi
Calon pekerja harus membaca dengan seksama isi dari surat perjanjian kerja sebelum memutuskan bergabung di sebuah perusahaan.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah
Meski tidak ada regulasi khusus yang mengatur pedoman penahanan ijazah oleh pengusaha. Apabila pekerja merasa dirugikan sehingga tidak bisa melamar pekerjaan di tempat baru, maka bisa membuat aduan ke beberapa lembaga pemerintahan. Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah.
1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham
Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta.
Baca Juga: Viral Loker Hanya Nongkrong di Kafe Dapat Rp100 Ribu Sehari, Gimana Cara Daftarnya?
Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.
“Sesuai SOP (standard operational procedure), maka kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan,” kata Kepala Bidang HAM Kemenkumham kanwil Jawa Tengah Yuri Priyanto.
Menurutnya, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.
2. Cara Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker
Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Lolos PPDB Jabar Tahap I? Segera Daftar Ulang Agar Tak Dianggap Mengundurkan Diri
Selain itu, terdapat juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh yang dapat diakses melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
3. Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi
Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
- Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.
- Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
- Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga: Heboh Kasus Selingkuh, Apa Saja Tanda Pernikahan Tidak Berkah? Ini Kata Buya Yahya
4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online
Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).
- Kunjungi laman https://lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
- Isi judul dan penjelasan laporan.
- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
- Tekan tombol ‘Lapor’.
- Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita