Bisa via Online, 4 Cara Mengadukan Perusahaan yang Menahan Ijazah Asli

Kamis 22 Juni 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Inilah beberapa cara mengadukan perusahaan yang menahan ijazah asli | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Inilah beberapa cara mengadukan perusahaan yang menahan ijazah asli | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ijazah menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang telah menuntaskan pendidikan formal. Dokumen ini menjadi bukti telah menuntaskan kegiatan belajar di institusi pendidikan.

Ijazah juga kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif mengajukan beasiswa ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Begitu pentingnya dokumen tersebut bagi para pekerja menjadikan beberapa perusahaan tak takut berbuat nakal seperti menerapkan kebijakan menahan ijazah buruh dengan dalih antisipasi tindakan melanggar kesepakatan kerja, seperti keluar sebelum kontrak habis.

Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli?

Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM

Dasar Hukum Penahanan Ijazah

Mengutip Jurnal Lex Suprema (2020) via Tempo.co, sistem penahanan ijazah biasanya dilakukan pengusaha supaya pekerja tidak menjadikan perusahaan sebagai batu loncatan. Apabila melihat UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit larangan menyimpan sementara ijazah buruh.

Hal tersebut mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya peraturan perusahaan itu diberlakukan. Namun, mengambil ijazah dianggap melanggar kebebasan seseorang sehingga melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika penahanan ijazah sesuai perjanjian kerja, maka tindakan tersebut dinilai boleh dilakukan pengusaha. Maka dari itu, buruh diminta untuk memahami konsekuensi dari hubungan kerja dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca Juga: Siaga Bencana, Catat! Ini Nomor Darurat BPBD Kabupaten Sukabumi

Calon pekerja harus membaca dengan seksama isi dari surat perjanjian kerja sebelum memutuskan bergabung di sebuah perusahaan.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Meski tidak ada regulasi khusus yang mengatur pedoman penahanan ijazah oleh pengusaha. Apabila pekerja merasa dirugikan sehingga tidak bisa melamar pekerjaan di tempat baru, maka bisa membuat aduan ke beberapa lembaga pemerintahan. Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah.

1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham

Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta.

Baca Juga: Viral Loker Hanya Nongkrong di Kafe Dapat Rp100 Ribu Sehari, Gimana Cara Daftarnya?

Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.

“Sesuai SOP (standard operational procedure), maka kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan,” kata Kepala Bidang HAM Kemenkumham kanwil Jawa Tengah Yuri Priyanto.

Menurutnya, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.

2. Cara Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker

Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Lolos PPDB Jabar Tahap I? Segera Daftar Ulang Agar Tak Dianggap Mengundurkan Diri

Selain itu, terdapat juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh yang dapat diakses melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

3. Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi

Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
  • Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.

  • Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
  • Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga: Heboh Kasus Selingkuh, Apa Saja Tanda Pernikahan Tidak Berkah? Ini Kata Buya Yahya

4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online

Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).

  • Kunjungi laman https://lapor.go.id.
  • Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
  • Isi judul dan penjelasan laporan.
  • Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
  • Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
  • Tekan tombol ‘Lapor’.
  • Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak