SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Pada saat perayaan tersebut ada salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu selain sholat id, yaitu memotong hewan kurban.
Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara materi. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al kautsar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."(QS. Al Kautsar:1-2).
Baca Juga: 5 Bacaan Doa Agar Kamu Segera Dapat Pekerjaan dan Terbebas dari Pengangguran
Hewan yang biasa dijadikan kurban itu biasanya sapi, kerbau, unta dan kambing. Saat proses penyembelihan hewan kurban selesai, daging kurban akan langsung dibagikan kepada golongan-golongan yang berhak.
Namun, tahukah kamu jika tidak semua hewan kurban dapat disembelih?
Mengutip via Akurat.co, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar berkurban menjadi sah. Berikut sejumlah ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban dan syarat yang tepat dalam memilih hewan kurban.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Berikut ini adalah ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Perhatikan kondisi fisik hewan kurban, antara lain:
- Hewan yang tidak bisa melihat atau buta, bermata satu, memiliki mata lebih dari dua.
- Kondisi cacat seperti kehilangan telinga atau ekor sejak lahir.
- Pincang.
- Tubuh yang sangat kurus atau lemah sehingga tidak punya sumsum tulang.
- Kehilangan gigi atau tidak mempunyai gigi.
- Hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung dalam kandang.
- Hewan yang pernah diobati karena memiliki penyakit tertentu.
- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.
- Tidak memiliki kudis pada kulit.
- Tidak sedang hamil atau menyusui.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi
Syarat Hewan yang Dijadikan Kurban
Sementara itu, berikut ini ada beberapa syarat yang tepat untuk hewan yang bisa dijadikan kurban, diantaranya adalah:
- Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
- Mencapai usia minimal yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti unta minimal sudah berumur 5 tahun. Lalu, sapi minimal 2 tahun. Dan untuk domba minimal usia 1 tahun atau 6 bulan apabila kesulitan mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Serta kambing dengan minimal usia 1 tahun.
- Kondisi fisik yang sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Berkurban bukan hanya tentang membeli dan menyembelih hewan saja. Kemudian, hewan yang disembelih nantinya akan dikonsumsi oleh orang banyak sehingga perlu dan harus memilih hewan yang layak dan berkualitas terbaik.
Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban dan syarat yang harus diperhatikan. Tak hanya itu saja, dalam prosedur melakukan penyembelihannya juga sudah memiliki aturan tersendiri yang harus diikuti.
Baca Juga: Link Nonton Film Evil Dead Rise Full Movie, Teror Iblis yang Sadis dan Brutal
Itulah informasi lengkap mengenai ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban dan syarat kurban. Jangan salah pilih hewan yang membuat kurban menjadi tidak sah. Selamat berkurban.
Sumber: Akurat.co