SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagu umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Di perayaan tersebut ada salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu selain sholat id, yaitu kurban.
Kurban adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara materi. Hal itu sebagaimana yang dikatakan dalam Al-Quran surat Al kautsar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."(QS. Al Kautsar:1-2).
Baca Juga: 5 Bacaan Doa Agar Kamu Segera Dapat Pekerjaan dan Terbebas dari Pengangguran
Hewan yang biasa dijadikan kurban itu biasanya sapi, kerbau, unta dan kambing. Saat proses penyembelihan hewan kurban selesai, daging kurban akan langsung dibagikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.
Berikut golongan penerima daging kurban yang dihimpun via Akurat.co.
1. Golongan Shohibul Kurban
Golongan pertama yang berhak menerima daging hewan kurban adalah orang yang berkurban sendiri. Shohibul kurban berhak mendapat sepertiga dari daging kurban. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurbanya, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulitnya.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
2. Kerabat dan Tetangga
Tetangga atau kerabat mempunyai hak mendapat sepertigabagian daging dari orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkannya meskipun berkecukupan.
3. Fakir miskin
Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian. Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj: 28)
Imam Syafi'i mengatakan bahwa setiap daging kurban wajib (orang yang melakukan haji tamattu' selain orang Mekkah) tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri, tetapi untuk daging kurban sunnah diperbolehkan memakannya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Piscok Enak di Sukabumi, Cokelatnya Lumer di Mulut
Sementara itu, menurut Prof Wahbah Az Zuhaili yang bersandar pada ulama mazhab Hanafi mengatakan, kurban wajib adalah kurban yang disebabkan karena nazar atau diniatkan untuk itu ketika membelinya. Maka, haram bagi shohibul kurban memakan dagingnya. Namun, dalam pandangan madzhab Maliki dan Hambali memperbolehkan shohibul kurban memakan daging hewan kurban yang berasal dari nazar, seperti bolehnya memakan daging hewan yang berasal dari kurban sukarela (sunah).
Sumber: Akurat.co