SUKABUMIUPDATE.com - Susuk wajah adalah jenis pelet yang umumnya digunakan oleh wanita untuk memikat pasangan. Untuk memikat, susuk dipercaya dapat menambah kecantikan seseorang sehingga lebih menarik di mata laki-laki.
Susuk tak hanya digunakan untuk kecantikan, melainkan ada juga yang menggunakan pelet ini untuk pesugihan. Hal ini termasuk perbuatan musyrik yang diharamkan oleh Islam.
Lantas, bagaimana hukum Shalat orang yang memakai susuk? Apakah Shalat orang yang memakai susuk diterima? Simak penjelasannya berikut ini!
Hukum Shalat Orang yang Pakai Susuk
Mengutip almuflihun.com, Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M menjelaskan tentang hukum Shalat orang yang memakai susuk.
Sesungguhnya, kata Ustadz Wahyudi, manusia hanya diperintahkan untuk berpegang teguh, percaya penuh dan tawakkal hanya kepada Allah semata, bukan dengan benda-benda dan perantara lain selain Allah (baca: susuk).
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Furqon ayat 58, yang artinya:
“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) yang tidak mati.” (QS. Al-Furqon : 58).
Baca Juga: 640 Tahun Lalu, Adat dan Tradisi Turun Temurun Kampung Adat Ciptagelar Sukabumi
Adapun terkait susuk yang digunakan untuk hal-hal negatif seperti memikat pasangan, kecantikan hingga pesugihan, sebelumnya pernah disebutkan dalam hadits.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya ruqyah, penangkal, dan pelet, adalah syirik.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Baca Juga: Mengenal Sindrom Munchausen: Suka Pura-pura Sakit Termasuk Gangguan Psikologis?
Jika ingin kaya, maka lakukanlah sesuatu yang dihalalkan hukum Islam, misalnya bekerja, berdagang, bertani dan lain sebagainya. Kemudian jika ingin cantik, bersolek dengan alat-alat kecantikan yang dihalalkan hukum syariah dan tempatkan kecantikan sesuai porsinya, seperti untuk suami dan dandan di rumah.
Terakhir, jika menyukai seseorang, ikhtiar yang dapat dilakukan yani dengan istikharah dan berdoalah kepada Allah. Jika ia baik, mohon dekatkan dan mudahkanlah jalan ke sana, namun jika ia buruk, maka bisa memohon untuk dijauhkan.
Adapun shalatnya, jika sesuai dengan syarat dan rukun, maka tanggungjawab dirinya terhadap shalat telah gugur. Adapun hukum Shalat orang yang memakai susuk apakah diterima atau tidak, itu di luar pengetahuan manusia. Wallahu a’lam.