SUKABUMIUPDATE.com - Jumat termasuk salah satu hari istimewa dalam Islam. Kaum adam (baca: laki-laki) diwajibkan menunaikan Shalat Jumat pada hari ini yang kerap disebut Jumatan.
Namun, demikian banyak masyarakat yag masih mempertanyakan kapan waktu shalat dzuhur wanita di hari Jumat. Pertanyaan ini muncul karena wanita tidak wajib Shalat Jumat seperti laki-laki.
Selain itu, kebiasaan masyarakat juga menganjurkan wanita untuk shalat dzuhur setelah laki-laki pulang Jumatan. Lantas, bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita? Simak penjelasannya seperti dilansir via Suara.com:
Hukum Shalat Jumat Bagi Perempuan
Pelaksanaan shalat Jumat di masjid tidak diwajibkan bagi kaum wanita dan telah disepakati oleh para ulama. Untuk itu, para Muslimah bisa mengerjakan ibadah sholat dzuhur di rumah, hal ini berdasarkan sebuah hadits:
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Namun, muslimah tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surat An Nissa ayat 103 yang artinya:
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied
Atas kesepakatan ini, sebagian orang beranggapan bahwa pelaksanaan shalat dzuhur pada hari Jumat untuk wanita, dilakukan setelah selesainya ibadah shalat Jumat.
Namun, benarkah demikian? Kapan waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat? Berikut informasinya:
Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat
Untuk waktu pelaksanaan shalat dzuhur bagi wanita ditetapkan dalam sebuah hadits, yang artinya:
"Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)
Hadits ini berlaku secara umum, kaum muslimah yang berada di rumahnya tidak harus menunggu hingga Jumatan selesai. Lantaran memang tidak ada perbedaan waktu pelaksanaan shalat dzuhur di hari Jum’at dengan hari-hari selainnya.
Jika wanita shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Adapun wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat di masjid bersama imam, maka shalatnya tetap dinilai sah. Namun mereka tidak boleh mengerjakan shalat jumat di rumah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Infonya!
Berdasarkan penjelasan diatas, kesimpulannya yaitu seorang wanita dapat melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat seperti waktu shalat dzuhur sehari-hari di daerahnya.
Kemudian, meskipun tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat, namun jika ada wanita yang ikut shalat Jumat di masjid maka tetap dinilai sah.
Seperti diketahui, shalat Jumat adalah shalat sebanyak dua rakaat yang dikerjakan sesudah dua khutbah pada hari Jumat dalam waktu dzuhur. Hukum shalat Jumat sendiri adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat, dan yang bermukim.
Itulah informasi seputar waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat. Semoga bermanfaat!
Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari