SUKABUMIUPDATE.com - Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha adalah salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, yaitu dianjurkan dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara finansial.
Namun, pelaksanaan kurban seringkali dilakukan secara patungan, yakni sebanyak 7 orang untuk membeli 1 ekor sapi. Nah, apakah hukumnya sah jika kurban dilakukan secara ramai-ramai?
Dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menanggapi hal tersebut dan menjelaskan hukum berkurban secara patungan. Menurutnya, berkurban diperuntukan bagi mereka hanya satu orang saja.
Sementara sapi atau unta memang bisa dilakukan patungan 7 orang dan itupun hukumnya sah.
Baca Juga: Lintasan Rel Kereta di Segog Sukabumi Dipasang Alat Ini, Solusi Kemacetan?
“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7. Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang 1 juta, sah seperti itu,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, dikutip via Suara.com.
Oleh sebab itu, setiap orang harus paham kalau untuk kurban hanya sapi yang bisa dibagi menjadi 7. Namun, jika kurban tersebut kambing, maka tidak sah hukumnya.
“Jadi satu sapi itungannya tujuh orang sah, bukan satu kambing, tapi kalau satu boleh. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, ada beberapa orang yang berkurban dalam rangka patungan. Misalnya di sekolah ada sebuah kelas yang patungan untuk membeli satu ekor kambing. Lantas apakah kurban tersebut menjadi sah?
Buya Yahya menjelaskan, berkurban patungan dengan mengumpulkan dana ini bisa menjadi sah atau tidak. Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut. Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.
“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini tidak dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.
“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya.
Sumber: Suara.com