SUKABUMIUPDATE.com - Dalam Islam, suami yang memiliki istri lebih dari satu dan maksimal empat atau dengan kata lain poligami memang diperbolehkan.
Meskipun begitu, tidak semua suami dapat melakukan poligami, karena terdapat hukum-hukum yang mengaturnya, salah satunya adalah nafkah lahir batin dari suami kepada para istrinya.
Merangkum dari berbagai sumber, dalam kita Fath al-Muin, karya Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari bahkan sudah dijelaskan, jika suami menginap di tempat salah seorang istrinya maka dirinya wajib untuk mengadakan gilir istri di antara para istrinya yang lain.
Baca Juga: Heboh Cara Bu Siti Beri Jatah 2 Suami Mudanya, Cek Adab Malam Pertama Yuk!
Hal tersebut tentu saja agar ada keadilan, caranya bisa dilakukan dengan mengundi giliran atau melalui kesepakatan yang disetujui bersama.
Oleh karena itu, suami wajib memberikan giliran untuk para istrinya, walaupun dia tengah uzur sebagaimana sakit maupun haid (jika haid, hanya boleh istimta' atau bersenang-senang).
Selain itu, suami juga disunnahkan untuk memberikan kesamaan di antara para istri dalam segala macam bentuk istimta' tersebut.
Baca Juga: Ramalan Eyang Semar: 10 Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Masa Depan
Lalu, disunnahkan juga untuk tidak sampai menginginkan para istri menginap bersama yang melanggar jadwal giliran yang telah disepakati bersama.
Gilir istri ini diharuskan untuk istri yang tidak dalam iddah guna menjaga persetubuhan yang bersifat syubhat. Karena, dalam Islam diharamkan berduaan dengan istri yang berada dalam masa iddah.
Selain itu, suami juga tidak diwajibkan untuk melakukan gilir terhadap istri yang usianya masih dibawah umur yang tidak kuat atau belum mampu melakukan hubungan intim.
Baca Juga: 8 Daya Eyang Semar dan Ramalan 10 Tanggal Lahir Sukses di Masa Depan
Kemudian suami juga tidak diwajibkan melakukan gilir istri untuk istri yang membangkang.
Dan terakhir, golongan yang tidak diwajibkan untuk gilir bagi suami adalah istri yang sedang bepergian sendiri untuk keperluannya sendiri walaupun atas izin suami.
Dijelaskan pula dalam kitab ini jika dalam kehidupan berpoligami, diwajibkan bagi suami-istri untuk hidup bersama dengan sebaik-baiknya.
Yaitu dengan cara masing-masing pihak menjaga agar tidak sampai membuat pihak lain merasa tak suka dan memberikan haknya dengan sukarela tanpa membuat pengeluaran biaya dan kesulitan untuk semua.