SUKABUMIUPDATE.com - Kurban merupakan salah satu sunnah yang kerap kali dilakukan umat Muslim setiap tahunnya saat Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tepat di Hari Raya setelah sholat Idul Adha.
Secara harfiah, kurban atau qurban adalah hewan sembelihan dan menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu saat Hari Raya Idul Adha sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT.
Kurban juga termasuk hukum sunnah muakkadah, yaitu dianjurkan dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Mengutip kemenag.go.id, lalu ada beberapa syarat hewan yang dapat dijadikan kurban
1. Harus Hewan ternak termasuk unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Nah, lalu bagaimana hukumnya jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini dikutip via Suara.com.
Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit
MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai kondisi faktualnya, dan dampak yang akan ditimbulkan. Tidak hanya terbatas pada hewan kurban saja, hewan lain yang dapat dikonsumsi dan sedang sakit juga termasuk dalam fatwa ini.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Pedas di Sukabumi, Nikmatnya Bikin Nagih!
Disebutkan bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tidak akan mengurangi kualitas dagingnya maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya tetap sah dan halal.
Artinya, jika penyakit yang diderita hewan mengurangi kualitas dari daging dan dikhawatirkan menulari orang yang mengonsumsi, maka tidak sah dan haram untuk disembelih serta dikonsumsi.
Jika hewan yang disembelih berpenyakit, dikhawatirkan penyakit tersebut bisa mempengaruhi kualitas daging bahkan hingga menularkan kepada orang yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Di dalam syariat, Allah SWT juga memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, akan tetapi juga baik. Allah berfirman,
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” (Qs. al-Baqarah: 168)
Seperti yang diketahui, makanan yang halal merupakan makanan yang tidak haram, sementara makanan yang baik (thayyib) ditafsirkan oleh para ulama, adalah sebagai berikut:
"Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya." (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Jajanan Enak di Sukabumi, Murah dan Bikin Ngiler
Dengan demikian, hewan yang sedang sakit termasuk dalam jenis makanan yang tidak baik, dan tentunya tidak boleh dikonsumsi. Akan tetapi, keyakinan bahwa semua penyakit itu bisa menular adalah pendapat yang tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut bisa menular ke tubuh manusia atau tidak, tentu dokter atau ahli kesehatanlah yang lebih mengetahui.
Memang ada sejumlah kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan bahwa penyakit pada tubuh hewan bisa menular ke tubuh manusia bahkan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sebelum menyembelih pastikan hewan dalam keadaan baik. Jangan sembarangan menyembelih hewan yang berpenyakit.
Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahuakbar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim: 1960:
Jundub bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda,
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pempek Enak di Sukabumi, Nikmatnya Bikin Nagih!
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing (lain) sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca ‘bismillah’.”
Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat!
Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)