SUKABUMIUPDATE.com - Susuk menjadi salah satu hal tabu yang sampai detik ini masih banyak dibicarakan banyak orang, terutama di pedesaan.
Susuk sendiri merupakan hal magis atau supranatural yang dibuat oleh seorang dukun sebagai cara alternatif agar terlihat lebih menarik dimata orang lain, baik itu perempuan maupun laki-laki.
Selain itu, susuk juga adalah sebuah jimat yang secara umum terbuat dari emas atau logam yang dimasukan ke dalam tubuh sehingga tidak terlihat dari luar.
Baca Juga: 7 Cerita Mistik Gunung Sunda Sukabumi, Benda Pusaka hingga Pesantren Gaib
Seseorang yang menggunakan susuk dipercaya bisa membuat awet muda, terlihat lebih cantik, dan gampang memikat orang lain.
Nah, untuk mengetahui seseorang menggunakan susuk Anda bisa melihat dari ciri-cirinya berikut ini, seperti menghimpun dari berbagai sumber.
Ciri-ciri Seseorang Memakai Susuk:
- Wajah terlihat berseri dan penampilan lebih menarik
- Banyak digoda oleh orang sekitarnya
- Mempunyai kebiasaan yang aneh
- Memiliki tingkat keberuntungan yang tinggi
- Seringkali merasa gelisah
- Mudah kerasukan
- Pengguna susuk sulit untuk dilupakan
- Malas beribadah
- Lebih yakin dalam berkata-kata
Menilik pada hal tersebut apakah hukum menggunakan susuk dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?
Hukum Memakai Susuk dalam Islam
Menghimpun dari lama Islam NU Online, penggunaan susuk dalam Islam diperbolehkan, akan tetapi harus tergantung pada tujuannya.
Dengan kata lain, keterkaitan susuk dengan aqidah Islam sangat bergantung pada keyakinan si pengguna terhadap susuk yang dia pakai. Bisa berakibat pada kekufuran, kefasikan, atau sesuatu yang boleh-boleh saja.
Secara aturan dasar, penggunaan susuk tidak boleh diniatkan untuk melakukan perbuatan maksiat kepada Allah SWT, contohnya untuk memikat pasangan orang lain, agar tidak hamil saat berzina, dan lain sebagainya. Jika menggunakan susuk dengan niat seperti itu tentu dilarang oleh syariat Islam.
Pemakaian susuk harus mempunyai tujuan yang legal dan jelas supaya tidak ada potensi membuang-buang harta secara sia-sia.