SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Dzulhijjah, identik dengan beberapa peristiwa penting umat Islam, mulai dari Hewan Kurban, Hari Raya Idul Adha hingga Ibadah Haji dan Umrah.
Para jemaah pun mulai ramai bertanya soal hukum memotong kuku saat haji. Lantas bagaimana penjelasannya menurut Islam?
Simak penjelasannya berikut ini seperti mengutip via Suara.com!
Soal memotong kuku, ini merupakan salah satu sunnah yang fitrah seperti telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW artinya:
Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?
"Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).
Melansir dari laman NU Online, memotong kuku saat haji hukumnya haram karena termasuk ke dalam hal-hal yang dilarang saat beribadah ihram. Larangan ini ditujukan untuk semua jamaah baik itu jemaah laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut bedasarkan dari surah Al Baqarah ayat 196 yang berarti:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.
Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?
Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.
Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Larangan untuk memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji kemudian dikuatkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya:
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).
Sanksi Bagi Pelanggar
Memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji adalah perkara yang dilarang.
Oleh karena itu, jika ada jemaah yang melanggarnya, maka diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun, hal tersebut tidak akan membatalkan haji yang diamalkannya.
Baca Juga: Sindrom Asperger Disebut Disabilitas Cerdas, Kenapa Orang Autis Pintar?
Seperti diketahui, orang yang sedang menunaikan ibadah haji berada dalam kedaan ihram. Maka mereka diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Adapun jika melanggar, maka jemaah haji akan dikenakan sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.
Ihram menurut istilah diartikan sebagai niat untuk masuk sebelum seseorang mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan dan menghindari dari hal-hal yang dilarang selama melakukan ihram. Dengan kata lain, seorang muslim yang sudah berniat ihram haji artinya mereka sudah memulai ibadahnya.
Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari